News - Kementerian Kesehatan memastikan belum ada iuran serta tarif baru BPJS Kesehatan usai dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Ahmad Irsan A Moeis, berujar, Perpres itu hanya mengatur soal masa transisi sarana dan prasarana BPJS Kesehatan.
“Tidak ada di Perpres ini amanat untuk penyesuaian tarif. Yang ada amanatnya adalah diberlakukan masa transisi, ada masa transisi sampai 30 Juni tahun depan,” kata dia kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Menurut dia, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengharuskan adanya evaluasi atas penyesuaian kelas BPJS Kesehatan. Kini, ruang rawat inap BPJS Kesehatan tak lagi menerapkan skema kelas 1, 2, dan 3.
Irsan menyebutkan, Kemenkes dan kementerian/lembaga lain akan mengevaluasi penerapan nihilnya penerapan skema kelas 1, 2, dan 3 tersebut.
Menurut dia, hasil evaluasi yang nantinya akan dipakai oleh Kemenkes dan kementerian/lembaga lain untuk menentukan tarif, iuran, serta manfaat BPJS Kesehatan.
“Hasil evaluasi, akan dilihat penetapan tarif, iuran, manfaat. Jadi apakah dibutuhkan iuran, tarif baru, manfaatnya dievaluasi," tutur dia.
Ia menambahkan, “Kebijakan itu selalu dilakukan setelah melakukan evaluasi yang menyeluruh, ini tidak hanya satu kementerian yang mengevaluasi.”
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizki Anugerah, turut menyatakan, nilai iuran yang harus dibayarkan masyarakat kini tak mengalami perubahan.
“Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 tahun 2020,” kata dia.
Menurut dia, pembahasan soal nilai iuran BPJS Kesehatan masih menunggu hasil evaluasi penyesuaian. Rizki menekankan, fasilitas hingga pelayanan yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.
“Untuk pelayanan, dengan implementasi ini, peserta JKN bisa terlayani dengan baik dan tingkat kepuasan dari peserta tidak turun," ucap dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hoaks Tautan Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis Tahun 2025
Menkes Akan Temui Presiden & Menkeu Bahas Iuran BPJS Kesehatan
28,85 Juta Peserta Menunggak Iuran BPJS Kesehatan pada 2024
Isi Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 tentang Skrining Kesehatan
Populer
Polda Sumut Benarkan AKBP DK Dipecat karena Kelainan Seksual
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Flash News
Kejagung Buka Peluang Jerat Zarof Ricar dengan Pasal TPPU
PB IDI Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi PPDS
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
MA Desak PN Jakut Laporkan Hotman Paris & Razman Arif ke Polisi
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Kades Kohod Sudah Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut
Khofifah Nilai MBG dapat Menguatkan Kecerdasan dan Iman Anak
Agustiani Tio Surati Ketua KPK Minta Izin Berobat Kanker di Cina
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Kejagung Sita Barang usai Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM
Jawaban TVRI & RRI soal Isu PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Akui Beri Perintah Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Mengaku Grogi Beri Taklimat di Hadapan Muslimat NU
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Zarof Ricar Terima Uang Rp6 M untuk Tangani Kasasi Ronald Tannur