News - Masyarakat dapat melihat sudah terdaftar sebagai DPT (Data Pemilih Tetap) atau belum secara online. DPT ini berfungsi sebagai data pemilih menjelang Pemilu 2024.

KPU telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih, sehingga masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT.

Masyarakat bisa mengecek DPT secara daring melalui laman #, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

Cara Cek NIK Terdaftar di Pemilu 2024

Masyarakat dapat mengecek DPT untuk melihat namanya masuk sebagai DPT atau belum. Berikut ini cara cek terdaftar DPT di Pemilu 2024:

  • Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Pilih “Cek DPT Online” atau
  • Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Memasukkan data berupa: Kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”