News - Peluang Indonesia bergabung menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization forEconomic Cooperation and Development (OECD) semakin terbuka. Hal ini setelah 38 negara anggota menyetujui Indonesia untuk masuk menjadi keanggotaan organisasi itu.

Indonesia sebelumnya bahkan sudah menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD pada pembukaan Pertemuan Tingkat Menteri OECD di Paris pada Kamis (2/5/2024). Prosesi ini menandakan tahapan lebih lanjut bergabungnya Indonesia ke dalam organisasi dibentuk pada 1961 tersebut.

Masuknya Indonesia ke dalam keanggotaan organisasi bermarkas di Paris itu, sejalan dengan upaya pemerintah untuk lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap. Indonesia berpeluang besar untuk melangkah sebagai negara maju di masa mendatang.

"Saya kira OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi kita. Kita bisa melompat menjadi negara maju," kata Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) usai meninjau di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Bergabungnya Indonesia ke OECD juga diharapkan mampu mendorong transisi menjadi negara maju. Lebih dari itu, status keanggotaan Indonesia di OECD, kata Jokowi, juga akan mempermudah memperoleh investasi.

"Ini akan mudah mengakses ke investasi, mudah mengakses ke lembaga-lembaga internasional yang bermanfaat bagi negara kita," ujar Jokowi.

Presiden kunjungi BLUD Rumah Sakit konawe

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) memberikan keterangan meninjau BLUD Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Jika ditarik ke belakang, hubungan Indonesia dan OECD telah berlangsung sejak 2007, ketika Indonesia bergabung menjadi mitra kunci organisasi tersebut. OECD sendiri telah menjadi mitra strategis Indonesia dalam penyempurnaan kebijakan dan standar, baik bagi masyarakat, tata kelola pemerintahan, hingga dunia usaha.

Dalam upaya mempercepat keanggotan Indonesia, Jokowi sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 terkait Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 22 April 2024 tersebut, tertulis bahwa Tim Nasional OECD terdiri dari tiga tim, yakni pengarah, pelaksana, dan sekretariat.

Susunan Tim Pengarah OECD diketuai oleh Presiden Joko Widodo dan anggotanya terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Tim Nasional OECD diamanati untuk menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Tim Nasional OECD juga akan mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD.