News - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menolak RUU Penyiaran utamanya Pasal 50 B Ayat (2) butir c. Pasal ini mengatur larangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut AJI, beleid itu membungkam pers.
Ketua Umum AJI, Nani Afrida, mengatakan jurnalisme investigasi merupakan produk jurnalistik dengan kasta tertinggi. Pembuatan produk jurnalistik ini juga tidak gampang serta membutuhkan waktu lama. Karena itu, ia menilai pasal itu membungkam kebebasan pers.
"Pembungkaman pers. Itu udah pasti agak aneh, ya, masa jurnalisme paling tinggi investigasi dilarang," kata Nani terheran-heran saat dihubungi Tirto, Senin (13/5/2024).
Jurnalis perempuan asal Aceh ini mengatakan, pembuatan karya jurnalisme investigasi tidak dilakukan sembarangan. Ia menyebut banyak masyarakat menunggu produk investigasi tersebut.
"Masyarakat menunggu, dia berhak tahu informasi melalui jurnalisme investigasi. Itu enggak sembarangan orang bisa," tutur Nani.
Sejak awal, kata dia, AJI telah menolak dan mempermasalahkan pasal itu. AJI memandang pasal itu harus dihapus, sebab tidak ada dasar bagi DPR untuk membungkam kebebasan pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya.
"Kita anggap enggak ada dasarnya, kemarin ada pernyataan anggota dewan mengganggu penyelidikan aparat keamanan, enggak ada hubungannya," tegas Nani.
Menurut Nani, aparat penegak hukum bekerja dengan cara sendiri, pun dengan wartawan yang bekerja dengan memegang teguh dan patuh pada UU Pers. Ia mengatakan kenyataan selama ini, kerja-kerja wartawan membantu kerja penyidikan aparat penegak hukum.
"Jangan sampai terjadi, kita akan mendebat pasal itu. Penting jurnalisme investigasi. AJI melihat pasal ini jangan ada, itu mengganggu banget," tutup Nani.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kelas Tirto Sambangi UNESA, Kupas Literasi Data & Keuangan
Duduk Perkara Kasus PHK Karyawan CNN Indonesia yang Jadi Sorotan
Riset AJI Yogyakarta: Politik Identitas Minim Diberitakan
Modus Membungkam Kebebasan Pers lewat Kriminalisasi Narasumber
Populer
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis