News - BPJS Kesehatan tidak menanggung setiap pelayanan kesehatan bagi peserta. Setidaknya ada 22 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dan dijamin BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Lalu, apa saja daftarnya?
Pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan termaktub dalam regulasi baru di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini mengatur tentang berbagai hal terkait jaminan kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Menurut regulasi tersebut, program jaminan kesehatan yang dijalankan BPJS Kesehatan wajib diikuti setiap penduduk Indonesia. Penduduk Indonesia akan menjadi peserta setelah mendaftarkan atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Setiap peserta selanjutnya bisa mempergunakan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan tersebut dilakukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang dipilih sesuai domisili, hingga faskes lanjutan yang menjadi rujukan.
BPJS Kesehatan memberikan banyak pelayanan kesehatan yang ditanggung biayanya. Meski demikian, ada pula berbagai keadaan yang membuat pelayanan kesehatan tidak dijamin biayanya.
Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Tidak semua keluhan kesehatan yang dialami peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung penanganannya di fasilitas kesehatan. Ada regulasi yang mengatur keadaan-keadaan tertentu sehingga jaminan pelayanan kesehatan tidak diberikan kepada peserta. Berikut ini daftar 22 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan
- Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Terkini Lainnya
Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Pelayanan Kesehatan Apa Saja yang Dijamin BPJS?
Artikel Terkait
Hoaks Informasi Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan Periode 2024
Hoaks, Pendaftaran Bantuan Dana dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan
Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Prosedurnya
Tidak Benar Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024
Populer
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Mobil Toyota Hilux Sering Seliweran di Arena Konflik, Kok Bisa?
Projo: Fufufafa Akun Palsu, Tapi Tak Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai Januari 2025
Salah, Jackson Irvine Sebut Akan Bantai Timnas Indonesia 10-0
Munaslub Kadin Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketum Gantikan Arsjad
Kubu Anindya Bakrie Tak Khawatir dengan Protes 21 Kadin Provinsi
Cerita Eka Jualan Sepi Pembeli saat Laga Indonesia Vs Australia
Flash News
Dua Bocah Kaltim Tewas Tenggelam di Kolam Eks Tambang
Kubu Anindya Bakrie Tak Khawatir dengan Protes 21 Kadin Provinsi
Munaslub Kadin Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketum Gantikan Arsjad
Ridwan Kamil Sudah Kirim Pesan untuk Bertemu Anies dan Ahok
Dasco Sebut Nama Calon Meteri Usulan Parpol Masih Disimulasikan
Cegah Kasus Perundungan, Kemenkes Fokus Perbaikan Pendidikan FK
Nawawi Sindir Jokowi Lebih Mudah Bertemu Ormas daripada KPK
21 Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Mau Lengserkan Arsjad Rasjid
Aturan Ganjil Genap di Jakarta pada 16 September Ditiadakan
Komisi IX Ingin Ada Sanksi Efek Jera soal Perundungan PPSD Undip
Hakim Brasil Sita $3 Juta dari Elon Musk untuk Bayar Denda X
Gen Z Bisa Tentukan Hasil Pilpres AS, Trump atau Kamala Harris?
Dave Golkar Sebut Heboh Akun Fufufafa Tak Pernah Dibahas di KIM
Kominfo Dapat Anggaran 15M demi Sosialisasi Makan Bergizi Gratis
IDI: Protein pada Susu Ikan Bisa Ditambahkan Setara Ikan Segar