News - BPJS Kesehatan tidak menanggung setiap pelayanan kesehatan bagi peserta. Setidaknya ada 22 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dan dijamin BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Lalu, apa saja daftarnya?

Pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan termaktub dalam regulasi baru di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini mengatur tentang berbagai hal terkait jaminan kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Menurut regulasi tersebut, program jaminan kesehatan yang dijalankan BPJS Kesehatan wajib diikuti setiap penduduk Indonesia. Penduduk Indonesia akan menjadi peserta setelah mendaftarkan atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Setiap peserta selanjutnya bisa mempergunakan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan tersebut dilakukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang dipilih sesuai domisili, hingga faskes lanjutan yang menjadi rujukan.

BPJS Kesehatan memberikan banyak pelayanan kesehatan yang ditanggung biayanya. Meski demikian, ada pula berbagai keadaan yang membuat pelayanan kesehatan tidak dijamin biayanya.

Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Tidak semua keluhan kesehatan yang dialami peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung penanganannya di fasilitas kesehatan. Ada regulasi yang mengatur keadaan-keadaan tertentu sehingga jaminan pelayanan kesehatan tidak diberikan kepada peserta. Berikut ini daftar 22 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan
  4. Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  5. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
  6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  7. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  8. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  9. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  10. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  11. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  14. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
  15. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  16. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  17. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  19. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  22. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.