News - Pemerintah bakal melebur sistem iuran kelas I, II dan III BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sistem ini diimplementasikan secara resmi setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Ke depan, mekanisme KRIS akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Kesehatan.
Pemerintah mengklaim penerapan KRIS akan meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lewat sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama sehingga tidak dibedakan sesuai besaran iuran kelas.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai sistem KRIS harus dipertimbangkan ulang pemerintah sebelum benar-benar dilaksanakan secara penuh paling lambat 30 Juni 2025.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, mengingatkan pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang bijak kepada konsumen karena yang dibutuhkan saat ini adalah standarisasi kelas bukan kelas rawat inap standar.
Menurut Rio, menyeragamkan kelas rawat inap berpotensi mengkebiri hak konsumen memilih suatu layanan.
“Yang jelas itu merupakan mandat dari UU Perlindungan Konsumen,” kata Rio kepada reporter Tirto, Selasa (14/5/2024).
Rio mempertanyakan alasan pemerintah yang terkesan memaksakan kehendak untuk memberlakukan KRIS.
Seharusnya, pemerintah memikirkan peningkatan layanan seperti ketersediaan obat, tempat tidur, rujukan BPJS, dan perluasan kerjasama dengan rumah sakit. Sebab, justru hal-hal tersebut yang akan dirasakan langsung dampaknya oleh peserta.
“Jika buntut kebijakan tersebut ada kenaikan iuran bagi peserta kelas 3, pemerintah harus memikirkan mitigasi bagi konsumen yang tidak mampu membayar iuran jika akan dinaikkan,” ujar Rio.
Terkini Lainnya
Waspada Timbul Masalah Baru Penerapan KRIS
Respons Pemerintah
Artikel Terkait
Syarat & Cara Membuat BPJS Kesehatan Online-Offline serta Iuran
REHAB Solusi Cicilan Tunggakan Iuran JKN
KPK: Ada Kerugian Rp20 T dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan
BPJS Buat Whistleblowing System untuk Cegah Fraud di Fasyankes
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Senjakala Demokrasi di Poco Leok: Jurnalis-Warga Disikat Aparat
Flash News
Atasi Tawuran, RK Siapkan Program Micro Library & Car Free Night
Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta