News - Pemerintah bakal melebur sistem iuran kelas I, II dan III BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sistem ini diimplementasikan secara resmi setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Ke depan, mekanisme KRIS akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Kesehatan.

Pemerintah mengklaim penerapan KRIS akan meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lewat sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama sehingga tidak dibedakan sesuai besaran iuran kelas.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai sistem KRIS harus dipertimbangkan ulang pemerintah sebelum benar-benar dilaksanakan secara penuh paling lambat 30 Juni 2025.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, mengingatkan pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang bijak kepada konsumen karena yang dibutuhkan saat ini adalah standarisasi kelas bukan kelas rawat inap standar.

Menurut Rio, menyeragamkan kelas rawat inap berpotensi mengkebiri hak konsumen memilih suatu layanan.

“Yang jelas itu merupakan mandat dari UU Perlindungan Konsumen,” kata Rio kepada reporter Tirto, Selasa (14/5/2024).

Rio mempertanyakan alasan pemerintah yang terkesan memaksakan kehendak untuk memberlakukan KRIS.

Seharusnya, pemerintah memikirkan peningkatan layanan seperti ketersediaan obat, tempat tidur, rujukan BPJS, dan perluasan kerjasama dengan rumah sakit. Sebab, justru hal-hal tersebut yang akan dirasakan langsung dampaknya oleh peserta.

“Jika buntut kebijakan tersebut ada kenaikan iuran bagi peserta kelas 3, pemerintah harus memikirkan mitigasi bagi konsumen yang tidak mampu membayar iuran jika akan dinaikkan,” ujar Rio.