News - Kisruh salah sasaran penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan sia-sia belaka jika fokus energi cuma ditumpahkan untuk merujak penerima yang dianggap menyalahgunakan bantuan tersebut.

Selain tak membenahi akar persoalan, penghakiman yang dilakukan warganet secara berjemaah rawan berubah menjadi perilaku doksing. Hal-hal pribadi yang tidak berkaitan sama sekali dengan bantuan KIP yang salah sasaran, jadi ikut dikorek-korek dan berubah menjadi stigmatisasi personal.

Wajar jika masyarakat dongkol dengan adanya dugaan salah sasaran penerima KIP. Bantuan yang seharusnya membantu masyarakat kurang atau tidak mampu untuk berkuliah, malah diterima oleh individu yang berkecukupan atau bahkan bergelimang harta. Namun, kisruh ini bukan semata-mata persoalan individu yang tak tahu diri mengambil hak orang lain untuk menerima bantuan KIP Kuliah.

Dari kisruh ini, tampak sektor pendidikan kita perlu berbenah dan tak asal jalan. Dugaan salah sasaran penyaluran bantuan KIP Kuliah tak hanya terjadi di segelintir kampus. Berkat viralnya dugaan salah sasaran penyaluran bantuan KIP yang diterima mahasiswi Universitas Diponegoro, pengakuan lain marak di media sosial dari berbagai kampus.

Ini menandakan pemangku kebijakan dan pelaksana regulasi masih alfa dalam mengawal jalannya program bantuan bermanfaat tersebut. Alih-alih cuma merujak penerima KIP yang diduga salah sasaran, pemerintah dan pihak kampus perlu ditunjuk batang hidungnya untuk bisa memastikan program bantuan ini benar-benar diterima oleh yang hak.

“Pihak kampus dan Kemendikbudristek harus bertanggung jawab dan harus memastikan bahwa KIP Kuliah ini harus tepat sasaran,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kepada reporter Tirto, Rabu (8/5/2024).

Ubaid berujar, Kemendikbudristek harus segera menerima audit penerima KIP Kuliah di kampus-kampus. Hal ini perlu dilakukan karena diduga kuat masih banyak kasus penyaluran yang salah sasaran.

“Ini penting supaya tidak pemborosan anggaran. Selanjutnya, juga perlu segera perubahan tata kelola KIP Kuliah, jangan hanya internal pemerintah dan kampus, tapi harus melibatkan mahasiswa dan kalangan luar kampus untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ubaid.

KIP Kuliah merupakan salah satu Program Prioritas Nasional besutan Presiden Joko Widodo yang menggantikan program bantuan Bidikmisi era Susilo Bambang Yudhoyono. KIP menjadi program anggaran wajib Kemendikbudristek yang perencanaan, pengelolaan dan penyalurannya dilakukan lewat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi. Prioritas lainnya diperuntukan untuk mahasiswa yang berasal dari daerah 3T, orang asli Papua sesuai UU otonomi khusus, juga TKI yang berlokasi di perbatasan NKRI.