News - Setiap tahun, banyak umat Islam berbondong-bondong menunaikan haji. Ibadah tersebut termasuk salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi muslim yang mampu, baik secara fisik, ilmu, dan finansial.
Sebagaimana ibadah lainnya, haji juga memiliki rukun, syarat, dan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh muslim yang melaksanakannya. Lantas, apa itu rukun haji dan wajib haji?
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan selama melaksanakan haji agar ibadahnya menjadi sah. Jika salah satu ditinggalkan, ibadahnya tidak sah.
Sementara itu, wajib haji adalah rangkaian amalan yang mesti ditunaikan dalam ibadah haji. Apabila salah satu amalan itu tidak dikerjakan, ibadahnya tetap sah tetapi harus membayar dam alias denda berupa seekor kambing kurban.
Untuk memahami lebih dalam terkait rukun ibadah haji, Anda bisa menyimak rukun haji dan penjelasannya di subjudul berikut.
Rukun Haji dan Penjelasannya
Ibadah haji menjadi sah apabila para jamaah melaksanakan semua rukun haji dengan benar. Rukun haji, yang mencakup mulai dari ihram hingga sai, mesti dikerjakan secara tertib. Lantas, apa arti ihram, wukuf, tawaf, sa'i, tahalul? Pengertian ihram, wukuf, tawaf, sa'i, tahalul, dapat disimak di bawah ini.
1. Ihram
Rukun ibadah haji yang pertama ialah ihram. Lalu, apa itu ihram?Ihram artinya berniat melaksanakan haji. Ihram ditandai dengan mengenakan pakaian ihram warna putih sembari mengucapkan lafaz Labbaika Allahumma hajjan yang berarti 'Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji'.
Ihram juga menjadi tanda dimulainya ibadah haji. Bila jamaah melewati miqat (batas waktu dan tempat dimulainya haji) tanpa ihram, ia wajib kembali ke salah satu miqat untuk berihram.
Terkini Lainnya
Rukun Haji dan Penjelasannya
1. Ihram
2. Wukuf
3. Tawaf
A. Syarat sah tawaf
B. Macam-macam tawaf
4. Sa’i
5. Tahallul
A. Tahallul awwal
B. Tahallul tsani
6. Tertib
Perbedaan Haji dan Umrah
1. Hukum Menunaikan Haji dan Umrah
2. Perbedaan Rukun Haji dan Umrah
3. Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah
Artikel Terkait
Cak Imin Sebut Menag Marah Usai Pelaksanaan Haji 2024 Dikritik
Rapat Perdana Angket Haji Digelar Setelah Semua Jemaah Pulang
Sambut Kedatangan Jemaah Haji, Menag Ucapkan Maaf & Terima Kasih
Saran Pengasuh Ponpes Buntet soal Pansus Haji DPR: Jaga Ukhuwah
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan