News - Laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebut bahwa perjalanan ibadah haji tahun 1445 H untuk kloter pertama rencananya akan diberangkatkan dari Indonesia ke Arab Saudi mulai Minggu, 12 Mei 2024 mendatang.
Berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji 2024, penting bagi para calon jamaah untuk mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan dan dipahami. Setidaknya sebelum menjalankan sejumlah rangkaian ibadah haji maupun umroh.
Salah satu pengetahuan yang mesti dimiliki jamaah haji dan umroh adalah perkara mandi ihram. Hukum mandi ihram adalah sunnah dan dilakukan sesaat sebelum menunaikan ibadah haji dan umroh.
Mandi ihram dapat diartikan sebagai niat dalam melaksanakan ibadah haji atau umroh. Mandi ihram dilakukan bukan sekadar untuk membersihkan kotoran yang menempel di badan, melainkan juga diniatkan untuk beribadah.
Berdasarkan sejumlah hadits dari Nabi Muhammad SAW, mandi ihram termasuk salah satu sunnah yang sangat dianjurkan bagi jamaah haji, baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan, jamaah yang sedang menstruasi atau nifas.
Terkini Lainnya
Hikmah Mandi Ihram Bagi Jamaah Haji
Niat Mandi Ihram Haji dan Umrah
Adab dan Tata Cara Mandi Ihram
Tata Cara Mandi Ihram
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap SNBP Tahun 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?
40 Contoh Soal UAS PAI Kelas 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka
Daftar Jalur Seleksi SNPMB Tahun 2025 & Kuota SNBP-SNBT
Contoh 40 Soal PAS PJOK Kelas 7 Semester 1 dan Jawabannya
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya