News - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai terlibat dalam jaringan kasus mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI). Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) atau secara tanpa hak.

Mereka langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor IMEI dari ponsel yang beredar di Indonesia.

Selain dua ASN berinisial F dan A, kepolisian juga menangkap empat tersangka lain berinisial P, D, E, dan P. Keempat pelaku tersebut berasal dari pihak swasta yang menjadi pemasok alat komunikasi elektronik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023. Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari 10 sampai dengan 20 Oktober 2022.

Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI di CEIR yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian. “Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” kata Wahyu.

Adapun kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp353,75 juta. Ini menghitung jumlah IMEI ilegal yang diproses sebanyak 191.995 dikalikan dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen.

Dari kejadian itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta, kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR.

Sebab, selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT.

Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Menperin Agus.