News - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang melibatkan dua aparatur sipil negara atau ASN. Sementara empat tersangka lain berasal dari pihak swasta yang menjadi pemasok alat komunikasi elektronik.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan hal tersebut pada 28 Juli 2023. “Kami mengamankan F, aparatur sipil negara Kementerian Perindustrian dan A, aparatur sipil negara Dirjen Bea Cukai,” kata dia di Mabes Polri.

Wahyu menambahkan, inisial empat tersangka lainnya anatar lain: P, D, E, P. “Semua adalah [pekerja] swasta,” lanjut Wahyu.

Modus komplotan ini ialah mendaftarkan 191.995 IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) milik Kementerian Perindustrian. Aksi mereka berlangsung pada 10-20 Oktober 2022.

Selain itu, ada akun perdagangan elektronik yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian. “Modus pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI, hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” jelas Wahyu.

Kerugian negara lantaran pendaftaran 191.995 IMEI ilegal mencapai Rp353.748.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Cek IMEI Kemenperin

Cek IMEI Kementerian perindustrian. foto/https://imei.kemenperin.go.id/

Melawan Pasar Gelap

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun tengah menyusun jadwal mematikan sekira 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal. Sebelum pematian dilakukan, polisi bakal membuka posko pengaduan untuk para pengguna ponsel yang akan "dimatikan.”

“Nanti akan kami lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kami buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Minggu, 30 Juli 2023.

Ia memastikan polisi akan menjalankan upaya itu dengan baik dan berharap nihil masyarakat yang dirugikan atas langkah-langkah polisi. Namun belum diketahui pasti kapan proses mematikan ponsel itu berlaku.

“Kami perlu koordinasi dengan pihak terkait registrasi IMEI,” kata Adi.

Alasan lain upaya mematikan ponsel ini yakni agar polisi mengetahui apakah barang itu dibeli dari pasar gelap; dan membedakan apakah ponsel itu dibeli di toko resmi. Jika membeli di toko resmi namun terdapat IMEI ilegal, maka polisi akan mendalami pihak penjual.

Sementara konsumen yang sengaja membeli ponsel dari pasar gelap, maka nantinya mereka bisa diminta untuk membayar cukai resmi.