News - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mulai menonaktifkan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta. Kebijakan ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, maka diterbitkan pula Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023. Hal itu mengatur tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, terdapat dua alasan mengapa 92.493 NIK itu akan dinonaktifkan. Pertama, pemilik NIK DKI Jakarta telah meninggal dunia tercatat 81.119 jiwa. Kedua, rukun tetangga (RT) tempat tinggal pemilik NIK DKI yang sudah tak ada lagi 11.374 jiwa.
"Tahapan pertama ini, kita sudah mengajukan untuk yang meninggal 40 ribuan KTP warga. Untuk yang meninggal itu [NIK-nya] sudah dinonaktifkan, kata Budi Awaluddin, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Di luar itu, Disdukcapil juga akan menonaktifkan sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Jakarta. Jumlah NIK DKI itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang. Proses penonaktifan NIK ini, merupakan upaya penataan jumlah pendatang baru di DKI Jakarta.
"Ini masuk dalam tahapan selanjutnya," ujar Budi.
Meski dinonaktifkan, warga yang merasa masih tinggal di DKI Jakarta bisa melayangkan aduan. Usai melayangkan aduan, NIK Jakarta mereka akan kembali diaktifkan.
"Namun, nanti yang kita bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali [NIK yang dinonaktifkan], jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," ujar Budi.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengatakan dari sisi administrasi kewarganegaraan atau kependudukan penonaktifan NIK dilakukan oleh Pemprov DKI merupakan langkah baik. Tujuannya tentu untuk merapikan kembali data catatan sipil kependudukan di Jakarta.
"Jadi misalnya meninggal. Meninggal ini harus dinonaktifkan. Kenapa harus dinonaktifkan? Karena kalau tidak dinonaktifkan itu bisa disalahgunakan untuk ambil KJP, bantuan sosial, dan lain-lain. Jadi itu harus ditertibkan tentunya," ujar dia saat dihubungi Tirto, Jumat (26/4/2024).
Terkini Lainnya
Menimbulkan Dampak Sosial
Tidak Ada Urgensinya
Dampak Pencabutan NIK
Artikel Terkait
Pemprov Jakarta Kembali Bahas ERP Melalui Rancangan Perda Baru
Tidak Benar Prabowo Enggan Pindah Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
Jusuf Hamka soal Pasangan di Pilkada: Sama Siapa Saja Bisa Pas
Ide Flyover Ala Jusuf Hamka Bukan Solusi Atasi Kemacetan Jakarta
Populer
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
Suka Duka 9 Hari Mengarungi Lautan Bersama KRI Dewaruci
Biohacking: Meretas Tubuh Sedemikian Rupa untuk Hidup Lebih Lama
Wasekjen PDIP Bongkar Isi Pemeriksaan KPK terkait Kasus DJKA
Ban Tanpa Udara: Masa Depan Transportasi Manusia?
Potensi Masalah Usai Kebijakan Pemerintah Hapus Penjurusan SMA
Salah, Penampakan Anjing Laut Berkepala Sapi di Bangkalan
Aroma Bagi-bagi Kue Kekuasaan di Balik Pelantikan 3 Wamen Baru