News - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mulai menonaktifkan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta. Kebijakan ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, maka diterbitkan pula Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023. Hal itu mengatur tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, terdapat dua alasan mengapa 92.493 NIK itu akan dinonaktifkan. Pertama, pemilik NIK DKI Jakarta telah meninggal dunia tercatat 81.119 jiwa. Kedua, rukun tetangga (RT) tempat tinggal pemilik NIK DKI yang sudah tak ada lagi 11.374 jiwa.

"Tahapan pertama ini, kita sudah mengajukan untuk yang meninggal 40 ribuan KTP warga. Untuk yang meninggal itu [NIK-nya] sudah dinonaktifkan, kata Budi Awaluddin, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Di luar itu, Disdukcapil juga akan menonaktifkan sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Jakarta. Jumlah NIK DKI itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang. Proses penonaktifan NIK ini, merupakan upaya penataan jumlah pendatang baru di DKI Jakarta.

"Ini masuk dalam tahapan selanjutnya," ujar Budi.

DISPENDUKCAPIL BERIKAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP ELEKTRONIK

Petugas melayani seorang warga yang akan melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (26/9/2022). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/tom.

Meski dinonaktifkan, warga yang merasa masih tinggal di DKI Jakarta bisa melayangkan aduan. Usai melayangkan aduan, NIK Jakarta mereka akan kembali diaktifkan.

"Namun, nanti yang kita bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali [NIK yang dinonaktifkan], jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," ujar Budi.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengatakan dari sisi administrasi kewarganegaraan atau kependudukan penonaktifan NIK dilakukan oleh Pemprov DKI merupakan langkah baik. Tujuannya tentu untuk merapikan kembali data catatan sipil kependudukan di Jakarta.

"Jadi misalnya meninggal. Meninggal ini harus dinonaktifkan. Kenapa harus dinonaktifkan? Karena kalau tidak dinonaktifkan itu bisa disalahgunakan untuk ambil KJP, bantuan sosial, dan lain-lain. Jadi itu harus ditertibkan tentunya," ujar dia saat dihubungi Tirto, Jumat (26/4/2024).