News - Pengertian ibadah haji adalah berkunjung (berziarah) ke Baitullah untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan syariat Islam.

Sejarah ibadah tersebut, telah dimulai sejak Nabi Adam AS melakukan tawaf di Baitullah.

Sementara itu, ibadah haji disyariatkan kepada umat Islam baru pada 6 H/628 M. Meskipun demikian, kaum muslimin baru bisa melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut, setelah terjadinya peristiwa pembebasan kota Makkah pada 8 H/630 M.

Lantas apa yang dimaksud dengan ibadah haji serta bagaimana sejarah yang melatarbelakangi adanya ibadah haji? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Apa yang Dimaksud dengan Haji?

Kata “haji” berasal dari bahasa arab “حاج” yang berarti menyengaja, menuju suatu tempat, atau mengunjunginya secara berulang-ulang.

Sementara menurut istilah, ibadah haji adalah rukun Islam ke-5 berupa menyengaja mengunjungi Kakbah pada bulan Zulhijah dengan mengerjakan amalan haji: ihram, tawaf, sai, hingga wukuf di Padang Arafah.

Hukum pelaksanaan ibadah Haji adalah wajib, bagi muslim yang telah balig dan mampu melaksanakannya.

Dalil kewajiban pelaksanaan ibadah haji salah satunya termuat dalam firman Allah SWT di surah Ali-Imran ayat 97 sebagai berikut:

...[Di antara] kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, [yaitu bagi] orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu pun] dari seluruh alam.”(QS. Ali-Imran [3]: 97).

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas Ra, Rasulullah SAW bersabda mengenai kewajiban ibadah haji bagi umat Islam sebagai berikut:

Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya.”(HR. Ahmad).