News - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemerintah belum berencana mengubah iuran BPJS 2024. Pernyataan itu disampaikan Budi menyusul Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru mengenai penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS. Jadi, bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah tahun 2024," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Sistem kelas BPJS menjadi KRIS akan berlaku pada Juni 2025. Budi mengatakan KRIS bertujuan meningkatkan standar minimum layanan rumah sakit di seluruh Indonesia.
"Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat," ucap Budi.
Budi juga mencontohkan bila ada kamar BPJS yang tidak ada kamar mandinya, dengan sistem ini akan dilengkapi fasilitas itu. Sistem kelas BPJS tidak ada tirai-tirai pemisah, sehingga KRIS harus dilengkapi fasilitas tersebut.
"Jadi privasinya kalau ada sakit, jerat-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privasinya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," tutur Budi.
Menurut Budi, sistem kelas KRIS untuk meningkatkan minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan. Sistem ini juga akan dilakukan secara bertahap. Ia mengaku sudah melakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit pemerintah daerah, swasta, dan pemerintah pusat.
"Jadi, kita akan role out secara bertahap," tukas Budi.
Ia mengatakan perubahan skema kelas BPJS menjadi KRIS bukan untuk kepentingan rumah sakitnya, tetapi untuk 280 juta rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah mengutamakan layanannya memang rumah sakit harus meningkatkan layanannya agar lebih baik bagi 280 juta rakyat Indonesia.
"Nanti kalau mereka (rumah sakit) hitung-hitungannya merasa tidak mampu, ada yang tidak mampu, yang tidak mampu dan tidak bisa berkompetisi dan mungkin tidak mau meningkatkan layanannya untuk 280 juta rakyat Indonesia, ya, mereka kalau begitu lakukan untuk yang non-BPJS," kata Budi.
Saat ini, kata dia, pemerintah tengah mempertimbangkan batas iuran. Namun, ia mengatakan pertimbangan itu sudah hampir rampung.
"Itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit, tapi intinya teman-teman mesti tahu. Ini pasti ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat, nah kita pemerintah side-nya ke 280 juta rakyat, bahwa kualitasnya harus lebih baik," tutup Budi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hoaks Informasi Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan Periode 2024
Hoaks, Pendaftaran Bantuan Dana dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan
Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Prosedurnya
Tidak Benar Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024
Populer
Kreativitas Pak Jarwo Mengubah Kain Perca Jadi Aksesori Mahal
Bahlil Ogah Komentari Dualisme Kadin: Itu Urusan Internal
Ridwan Kamil Targetkan Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta
KPK: Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Tetap Diproses
Jejak Sawit Dalam Hidup, Dari Dapur Hingga Kamar Mandi
OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya & Berdikari Insurance
Pelaku Kekerasan Karyawan di Brandoville Studios WNA Hongkong
Suswono Tawarkan Solusi Masalah Kampung Narkoba dan Krisis Air
Flash News
Bali International Airshow 2024 Jadi Wadah Kerja Sama Aviasi
Bali International Airshow Tak Ganggu Jadwal Penerbangan Reguler
PKL Teras Malioboro 2 Minta DPRD Evaluasi Kinerja Pemkot Yogya
Pramono Berencana Lanjutkan Program Waterway Era Sutiyoso
Polisi akan Periksa Lagi Saksi dalam Kasus Bullying Binus School
Heru Budi Akui Tak Bisa Langsung Terapkan ERP, Ini Alasannya
Pansel Diminta Laksanakan Tes Wawacara Capim KPK Secara Terbuka
Heru Pastikan Bayar Sisa Commitment Fee Formula E Tanpa APBD
Polisi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Menyiksa Karyawan
KPK Bisa Saja Panggil Jokowi soal Kaesang yang Pakai Jet Pribadi
Pelaku KDRT hingga Istrinya Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemendag Berupaya Tingkatkan Ekspor lewat Trade Expo Indonesia
Sutiyoso Harap Dharma-Kun Bisa Atasi Banjir & Macet Jakarta
KPK: Pemberi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang ke AS Berinisial Y
Badan Gizi Optimistis Target Penerima MBG Tercapai di 2027