News - Mahfud MD menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadi di antara delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024 menjadi sejarah baru. Sebab, sebelumnya tidak pernah terjadi dalam sidang-sidang sengketa pemilu terdahulu.
“Nah soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu, itu tidak pernah ada dissenting opinion. Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam pemilu,” kata Mahfud MD di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dibeberkan Mahfud, dalam kode etik hakim, apabila gugatan yang diputuskan mengenai jabatan seseorang, maka harus satu suara. Dengan begitu, akan ada persepsi bahwa semua hakim yang memutuskan kompak dan nantinya terhindar dari masalah.
“Oleh sebab itu Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion. Tidak apa-apa, menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum,” ungkap Mahfud.
Eks Ketua Hakim MK itu juga memandang semua hakim yang memutuskan sengketa Pilpres 2024 itu bekerja dengan baik.
Di sisi lain, Mahfud memiliki harapan besar bahwa putusan MK itu akan menghentikan kontra-kontra politik yang sebelumnya terjadi. Bahkan ke depannya, menurut dia, masyarakat dan pejabat baru harus fokus bersatu memperbaiki Indonesia.
“Tapi sebaiknya, negara ini konsentrasi memperbaiki diri dan membangun kembali kekompakan. Karena di berbagai belahan dunia, sekarang situasi geopolitik sedang jadi masalah dan bisa saja berdampak pada kita,” ujar Mahfud.
Meski demikian, kata Mahfud, harapan besar juga harus dilantunkan atas pesta demokrasi selanjutnya yang sudah sepatutnya diperbaiki. Apalagi, dalam waktu dekat akan terselenggara Pilkada 2024.
Pilkada serentak tahun ini sudah akan dimulai pendaftaraannya sejak Juni 2024, kata Mahfud. Berbagai kecurangan dan campur tangan kekuasaan tidak seharusnya kembali terulang.
“Jadi karena sudah 2 bulan lagi, berarti ini harus ada kerja-kerja cepat untuk lakukan penataan-penataan, apakah itu peraturan, PKPU-nya atau apa, kita lihat nanti perkembangan,” ucap Mahfud.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kuasa Hukum KPU Belum Paham dengan Isi Gugatan PDIP di PTUN
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
Ragam Sikap atas Putusan MK Mulai dari Istana, Paslon dan Sipil
Anies Temui SP: Amanah Dijalankan, Proses Sudah Sampai di Ujung
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB