News - Kuasa hukum KPU, Saleh, mengaku bingung dengan isi permohonan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apalagi tim hukum PDIP hari ini telah mengubah isi petitum gugatan.
Pasalnya, gugatan hasil pemilu yang dilayangkan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tak beralasan menurut hukum oleh Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan menolak gugatan kedua kubu tersebut dalam sengketa hasil Pemilu 2024.
"Pertama, kami sampaikan bahwa kami masih belum tahu terkait dengan gugatan. Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta terhadap KPU, mencantumkan SK 360 berkaitan dengan penetapan hasil," kata Saleh di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Saleh mengatakan majelis hakim juga bertanya kepada kubu penggugat dalam persidangan, apakah gugatan perihal penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden dijadikan satu dengan penetapan hasil pemilu.
Oleh karena itu, kata Saleh, KPU masih belum bisa merespons banyak ihwal objek yang digugat PDIP terhadap dugaan perbuatan melawan hukum lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu.
"Kami masih meraba-raba juga. Jadi, bagaimana jawaban KPU? Hingga hari ini [kami] masih belum paham juga mau jawab apa," tutur Saleh.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan pihaknya mengubah permohonan gugatan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU ke PTUN Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan buntut KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto pada pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Tim PDIP meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.
Namun, karena KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden, PDIP pun meminta agar pasangan nomor urut 2 itu tidak dilantik.
"Karena petitum kami semula adalah mencoret putusan KPU, kami ubah dengan tidak melantik," kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Dalam persidangan hari ini, kata Gayus, pihaknya meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili KPU apakah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia mengatakan, bila ditemukan maka Prabowo-Gibran harus dijatuhi sanksi administrasi berupa tidak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Prabowo Setujui Rp48,8 Triliun dari APBN untuk Pembangunan IKN
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
BGN Akui Anggaran MBG Masih Kurang, meski Jadi Program Andalan
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko