News - Persamuhan tertutup anggota Ombudsman dengan BP Tapera, Senin (10/6/2024), semakin menegaskan bahwa iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) memang beban bagi buruh. Usai pertemuan, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, justru menyatakan skema iuran Tapera bakal dikaji kembali dengan kemungkinan sepenuhnya ditanggung pekerja. Padahal, aturan saat ini menyatakan iuran wajib 3 persen peserta Tapera ditanggung pengusaha atau perusahaan 0,5 persen dan dari upah pegawai 2,5 persen.
Ombudsman seakan menambah lumpur dalam kolam yang sudah keruh. Skema iuran Tapera saat ini saja terbukti menimbulkan reaksi penolakan keras oleh masyarakat dan serikat buruh. Beban buruh atau para pegawai bakal semakin besar jika skema iuran justru ditanggung seluruhnya oleh pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Silaban, mempertanyakan sikap Ombudsman yang tiba-tiba melontarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, sikap Ombudsman justru menunjukkan jelas bahwa pemerintah lebih mendengar keluhan pihak perusahaan atau pemberi kerja dibandingkan teriakan buruh.
“Kita [wajib iuran] 2,5 persen saja buruh sudah marah-marah. Dan malah membebaskan kewajiban pengusaha, itu maksudnya apa Ombudsman? Biar pengusaha pro dengan pemerintah mungkin seperti itu ya,” kata Elly kepada reporter Tirto, Senin (10/6/2024) malam.
Sebelumnya, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, beralasan hasil kajian pemerintah menunjukkan bahwa kewajiban iuran Tapera jika dibebankan ke pemberi kerja, berpotensi mengganggu pemasukan perusahaan (cashflow). Dengan begitu, BP Tapera tidak berani memaksakan iuran tersebut ditanggung juga oleh perusahaan.
“Seyogianya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera,” ucap Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Kesadaran untuk semakin menderita mungkin lebih tepat. Pernyataan Ombudsman dan BP Tapera jelas mengabaikan tuntutan buruh yang berkali-kali menyampaikan keberatan atas potongan wajib iuran Tapera. Alih-alih mempertimbangkan masukan dari buruh dan suara pekerja, tampaknya pemerintah lebih terganggu dengan rengekan para pengusaha.
“Pemerintah menyatakan akan meninjau ulang Tapera [saja] kan artinya memang ada yang tak beres,” ujar Elly.
Elly berpendapat, saat ini, memang buruh dan pihak pemberi kerja sama-sama meributkan iuran Tapera yang akan membebani mereka. Akan tidak adil jika suara yang diakomodir hanya dari pihak pengusaha atau perusahaan. Harapan serikat buruh, jika pemerintah tidak mampu membatalkan Tapera, setidaknya dapat ditinjau ulang pasal-pasal yang mewajibkan Tapera bagi seluruh pekerja menjadi sukarela atau opsional.
“Kita tidak mau pemerintahan mendatang sudah dilantik langsung didemo hanya gara-gara Tapera ini. Sebaiknya beliau [pemerintah] menerima saja keluhan para serikat buruh,” jelas Elly.
Polemik Tapera ramai setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Aturan anyar ini merupakan turunan dari UU Nomor 4/2016 tentang Tapera (UU Tapera).
Masyarakat mulai merasa kecolongan setelah PP Nomor 21/2024 kembali menegaskan skema Tapera tak hanya menyasar PNS/ASN dan TNI-Polri, namun juga pegawai swasta dan pekerja mandiri. Imbasnya, iuran wajib Tapera membebani peserta sebesar 3 persen penghasilan per bulan. Dipotong dari gaji bulanan pegawai 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen. Adapun pekerja mandiri terbebani penuh 3 persen setiap bulannya.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, memandang pendapat Ombudsman mengenai iuran Tapera yang semestinya ditanggung sepenuhnya oleh pekerja merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Dengan itu, KASBI menganggap bahwa posisi Ombudsman hari ini cuma alat kekuasaan untuk memuluskan agenda-agenda neoliberalisme pemerintahan Jokowi.
“Kami dari Konfederasi KASBI bersama aliansi GEBRAK menolak keras TAPERA, ke depan akan melakukan aksi serentak secara nasional pada tanggal 27 Juni 2024. Pemotongan gaji program Tapera harus dibatalkan,” kata Sunarno kepada reporter Tirto, Senin (10/6).
Sunarno juga mempersoalkan pernyataan Ombudsman yang menilai aktivitas investasi yang akan dilakukan BP Tapera dengan dana iuran peserta, dijamin aman. Menurut Sunarno, penolakan buruh terhadap Tapera bukan sekadar kekhawatiran akan keamanan dana yang bakal dikelola, tetapi juga terkait proses pengambilan keputusan kebijakan Tapera yang abai musyawarah, tidak transparan, dan dibuat tidak demokratis.
“Ombudsman [seolah] mendukung program Tapera, dan seolah-olah menjamin keamanan dana Tapera untuk investasi jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan,” seru dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman menilai dana iuran peserta Tapera yang akan diinvestasikan ke deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) dijamin aman. Menurut mereka, iuran dana Tapera akan disimpan dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah. Seraya menjamin, investasi iuran Tapera tak akan diinvestasikan ke instrumen tinggi risiko seperti saham.
Seharusnya, kata Sunarno, Ombudsman sebagai lembaga audit independen negara, dapat mengontrol pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik secara kritis. Dengan sikap ini, Ombudsman justru bersikap jelas mendukung Tapera, yang saat-saat ini tengah ditolak dan dikritik masyarakat luas.
“Kasus-kasus seperti Taspen, Asabri, Jiwasraya, dan BPJSTK harusnya menjadi pengingat Ombudsman. Bukan sekadar soal investasi, namun pengelolaan iuran (uang) badan-badan penyelenggara seperti di atas hanya jadi tempat penitipan uang yang akan dinikmati oleh oligarki dan rezim,” tegas Sunarno.
Terkini Lainnya
Melanggar Hak Asasi
Artikel Terkait
Kans MK Kabulkan Uji Materi UU Tapera: Tabungan Bukan Kewajiban
Sri Mulyani: APBN Bantu Sektor Perumahan Rp228,9 T sejak 2015
BP Tapera Ungkap Belum Punya Kantor Cabang di Seluruh Indonesia
Populer
Kreativitas Pak Jarwo Mengubah Kain Perca Jadi Aksesori Mahal
Bahlil Ogah Komentari Dualisme Kadin: Itu Urusan Internal
Ridwan Kamil Targetkan Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta
KPK: Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Tetap Diproses
Jejak Sawit Dalam Hidup, Dari Dapur Hingga Kamar Mandi
OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya & Berdikari Insurance
Pelaku Kekerasan Karyawan di Brandoville Studios WNA Hongkong
Suswono Tawarkan Solusi Masalah Kampung Narkoba dan Krisis Air
Flash News
Bali International Airshow 2024 Jadi Wadah Kerja Sama Aviasi
Bali International Airshow Tak Ganggu Jadwal Penerbangan Reguler
PKL Teras Malioboro 2 Minta DPRD Evaluasi Kinerja Pemkot Yogya
Pramono Berencana Lanjutkan Program Waterway Era Sutiyoso
Polisi akan Periksa Lagi Saksi dalam Kasus Bullying Binus School
Heru Budi Akui Tak Bisa Langsung Terapkan ERP, Ini Alasannya
Pansel Diminta Laksanakan Tes Wawacara Capim KPK Secara Terbuka
Heru Pastikan Bayar Sisa Commitment Fee Formula E Tanpa APBD
Polisi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Menyiksa Karyawan
KPK Bisa Saja Panggil Jokowi soal Kaesang yang Pakai Jet Pribadi
Pelaku KDRT hingga Istrinya Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemendag Berupaya Tingkatkan Ekspor lewat Trade Expo Indonesia
Sutiyoso Harap Dharma-Kun Bisa Atasi Banjir & Macet Jakarta
KPK: Pemberi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang ke AS Berinisial Y
Badan Gizi Optimistis Target Penerima MBG Tercapai di 2027