News - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan negara selalu berkomitmen untuk selalu hadir menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022 lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.
Tenaga Ahli Utama KSP, Fajar Dwi Wisnuwardhani, menjelaskan sebelum adanya program tersebut, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya.
“Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut yakni JKP,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (1/5/2024).
Fajar menyebutkan, manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK, antara lain pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.
Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.
“Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.
Meskipun pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada periode Januari-Februari 2024 terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami PHK. PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kapolri Angkat Presiden KSPI Andi Gani Nena sebagai Staf Ahli
Polisi Nyaris Ricuh dengan Buruh yang Bawa Poster Jokowi
Serikat Pekerja Kampus Ikut Demo Buruh, Tuntut Kenaikan Upah
YLBHI Sebut Ucapan Selamat Hari Buruh dari Jokowi Hanya Gimik
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
Nelangsa Petani di Bantul: Tanam Tujuh Kali, Panen Satu Kali
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Flash News
TNI Lanjut Pembongkaran Pagar Laut Meski KKP Minta Penundaan
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut Tangerang Atas Perintah Prabowo
Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
Kontroversi Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Dibuat Parkir VIP
Kabinet Israel Akhirnya Setuju Genjatan Senjata di Gaza
ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar