News - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan negara selalu berkomitmen untuk selalu hadir menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022 lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.
Tenaga Ahli Utama KSP, Fajar Dwi Wisnuwardhani, menjelaskan sebelum adanya program tersebut, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya.
“Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut yakni JKP,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (1/5/2024).
Fajar menyebutkan, manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK, antara lain pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.
Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.
“Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.
Meskipun pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada periode Januari-Februari 2024 terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami PHK. PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kapolri Angkat Presiden KSPI Andi Gani Nena sebagai Staf Ahli
Polisi Nyaris Ricuh dengan Buruh yang Bawa Poster Jokowi
Serikat Pekerja Kampus Ikut Demo Buruh, Tuntut Kenaikan Upah
YLBHI Sebut Ucapan Selamat Hari Buruh dari Jokowi Hanya Gimik
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2