News - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan mengevaluasi program kelas rawat inap standar (KRIS). KRIS ini menghapus kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Evaluasi itu dilakukan setelah mendengar masukan dari Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan, Dewas Pengawas Kesehatan serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan evaluasi ini nantinya akan menentukan apakah penerapan KRIS dilanjutkan atau ditunda yang berencana diimplementasikan pada 30 Juni 2025.
“Kami jadikan masukan supaya program KRIS ini apakah disetujui atau diteruskan atau dievaluasi dulu, atau dipersiapkan dan ditunda sementara, nanti kita tetapkan,” kata Dante.
Dante mencatat sejumlah hal penting dari masukan anggota DPR dalam rapat dengar pendapat hari ini. Pertama, kata dia, masalah ekuitas terkait kapasitas tempat tidur yang digunakan BPJS.
“Kami mencatat ada 253.124 tempat tidur. Apabila KRIS ini diterapkan, maka potensi kehilangan tempat tidurnya adalah menjadi 23.227 tempat tidur, identik dengan 9,1 persen dari seluruh tempat tidur perawatan BPJS,” ucap Dante.
Dante memastikan kehilangan tempat tidur ini tidak serta merta mengurangi ekualiti masyarakat untuk masuk ke rumah sakit. Sebab,jelas dia tidak semua rumah sakit memiliki bed occupancy rate yang sama.
“Secara keseluruhan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit yang kami miliki kira kira 50-60 persen. Justru nanti dengan mengurangi tempat tidur ini mungkin BOR akan meningkat. Rasio yang 2523 itu identik dengan 1,3 berbanding dengan 1.000 penduduk. Ini sesuai dengan mandat WHO yang menyampaikan bahwa rasio tempat tidur adalah 1 berbanding 1.000 penduduk,” tutur Dante.
Lalu, jelas dia, masalah kualitas. Dante menjamin kualitas program KRIS ini. Dante mengatakan idealisme yang ingin diterapkan dalam program KRIS meningkatkan kualitas layanan, yang tadinya 8-10 orang di satu bangsal menjadi 4 orang.
“Kualitas ini harus kita evaluasi bersama dengan menerapkan program-program yang ada di dalam KRIS tadi dan menyeragamkan kualitas tersebut, sehingga rumah sakit pemerintah maupun swasta taat pada kriteria yang masuk dalam KRIS,” kata Dante.
Di sisi lain, kata dia, perihal tarif. Ia mengatakan saat ini tarif KRIS sedang direvisi. “Untuk tarif baru di rumah sakit, sehingga nanti dengan terjadinya pengurangan tempat tidur evaluasi tarif ini akan membuat rumah sakit juga rugi,” tutur Dante.
Sementara itu, Dante mengatakan, iuran KRIS saat ini sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS, dan Kemenkes.
“Untuk nanti mengeluarkan iuran berapa yang pas yang bisa diterima oleh masyarakat, adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” tutup Dante.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kapan Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Cek Aturannya
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI secara Online, Apakah Bisa?
BPJS Kesehatan Jamin Lancar Bayar Rumah Sakit meski Defisit
Cara Pencairan Bansos PBI JK 2024, Syarat, dan Penjelasannya
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya