News - Hukum Newton dirumuskan oleh Sir Isaac Newton, seorang fisikawan cum matematikawan asal Inggris. Kontribusinya di bidang keilmuan sudah diakui secara luas, sepanjang masa.

Newton menerbitkan Hukum Newton pada 1687, melalui bukunya yang kondang, Philosophiae Naturalis Principia Mathematica.

Selama bertahun-tahun, Newton melakukan berkali percobaan dan pengamatan terkait pengaruh gaya terhadap benda bergerak. Setelah itu, barulah menjelang akhir abad ke-17 dia menemukan teori Hukum Newton.

Ada tiga hukum yang dirumuskan oleh Isaac Newton. Rumusan tersebut kemudian dikenal dengan nama Hukum Newton 1, Hukum Newton 2, dan Hukum Newton 3. Di samping itu, sebagai bentuk penghormatan, nama Newton diabadikan sebagai satuan gaya (N/Newton).