News - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, meminta pemerintah menunda penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan, yang berencana diterapkan pada 30 Juni 2025. Hal itu disampaikan Yahya dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan, Dewas Pengawas Kesehatan serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Jadi, menurut saya pertimbangkan baik-baik plus minusnya kalau mau ditunda akan lebih bijak saya kira, sehingga betul siap," kata Yahya.
Yahya meminta Kementerian Kesehatan serta BPJS mempertimbangkan aspirasi dari anggota Komisi IX yang merasa keberatan KRIS dilanjutkan. Bahkan ada yang minta dibatalkan.
Yahya mengatakan, dirinya sudah mengecek di dapil dirinya di Madiun ihwal kesiapan rumah sakit untuk melaksanakan KRIS. Rumah sakit memang mengaku siap, tetap mengeluh adanya pengurangan tempat tidur.
"Kata mereka ada pengurangan tempat tidur sebanyak 15 persen. Dengan adanya perubahan ruangan dari 12 menjadi 4 ada 15 persen kekurangan tempat tidur," ucap Yahya.
Menurut Yahya, pengurangan tempat tidur itu berdampak pada pendapatan rumah sakit. Sebab, jumlah tempat tidur akan menurun.
"Kalau seperti ini bagaimana jalan keluarnya, jadi artinya bahwa penerapan KRIS juga berimplikasi kepada pendapatan rumah sakit," tutur Yahya.
Yahya juga mempertanyakan penerapan KRIS ini terhadap stabilitas BPJS Kesehatan, baik stabilitas finansial keuangan maupun pelayanannya. Ia mengatakan bila menguntungkan bagi BPJS, tetapi merugikan bagi masyarakat, solusinya tinggal merevisi UU 40 tahun 2004 tentang BPJS.
"Cuma kasihan bagi Kemenkes yang sudah mengeluarkan dana, persiapan KRIS yang kesiapannya setengah lebih kesiapan rumah sakit," tutup Yahya.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru mengenai penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Begini Cara Pakai JKN di Saat Sakit
Kapan Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Cek Aturannya
Perjalanan Luar Kota Aman, Ada BPJS Kesehatan
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI secara Online, Apakah Bisa?
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Inovasi Pembangunan Kota, APEKSI Luncurkan Buku Praktik Baik
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran