News - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berjanji mengkaji ulang draf rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran. Hal ini dilakukan usai pasal-pasal dalam draf revisi UU Penyiaran tersebut menuai polemik.
Menurut dia, Panja Penyiaran Komisi I DPR RI akan mempelajari masukan dari masyarakat terhadap RUU Penyiaran. Kesepakatan tersebut didapatkan usai Komisi I menggelar rapat internal pada 15 Mei 2024.
"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," ucap Meutya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/5/2024).
Meutya mengklaim Komisi I DPR RI tak pernah berniat mengecilkan peran pers melalui RUU Penyiaran tersebut. Menurut Meutya, hubungan Dewan Pers dengan Komisi I DPR RI selalu baik sejak Dewan Pers dipimpin Bagir Manan pada 2010 silam.
Meutya mengatakan draf RUU Penyiaran yang kini beredar di masyarakat disebut masih berada dalam bentuk draf yang isinya tak sempurna serta multitafsir.
Terkait pembentukannya sebagai UU, RUU Penyiaran kini masih dibahas oleh Badan Legislasi. Isi RUU tersebut belum dibahas dengan pihak eksekutif.
"Tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah," tutur Meutya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat memberikan masukan terkait RUU Penyiaran.
"Komisi 1 DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat. Tentu setelah menjadi RUU, maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi," kata Meutya.
Salah satu poin yang menjadi persoalan dalam RUU Penyiaran adalah pelarangan jurnalisme investigasi sebagaimana termaktub dalam pasal 50B ayat 2 butir c RUU Penyiaran.
Tak hanya itu, RUU Penyiaran juga menyisipkan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur soal penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Jurnalis di Bandung Unjuk Rasa Menolak RUU Penyiaran
Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis Minta Pasal bermasalah di RUU Penyiaran Dihapus
Sekjen AJI: RUU Penyiaran Skenario Besar Pelemahan Demokrasi
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Komdigi Beri Lampu Hijau soal Pembatasan Medsos bagi Anak
Koalisi Masyarakat Desak Polisi Setop Pelaporan Bambang Hero
KKP Minta Pemprov Jabar & TRPN Urus Izin Pemanfaatan Ruang Laut
MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa