News - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bayu Wardhana menduga draft RUU Penyiaran yang saat ini masih digodok DPR RI, skenario besar untuk melemahkan demokrasi. Hal itu disampaikan Bayu di sela-sela aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2024).
"Ini skenario besar kenapa kita harus tolak RUU Penyiaran karena ini bagian dari pelemahan masyarakat sipil, pelemahan demokrasi," kata Bayu kepada wartawan di lokasi.
Ia mengatakan aksi hari ini tidak hanya seputar penolakan draft RUU Penyiaran, tetapi turut mengatakan upaya pemberangusan daya kritis mahasiswa, rakyat maupun jurnalis. Bayu mengatakan RUU Penyiaran ini tidak hanya mengancam jurnalis, tetapi kreator konten turut terkena imbasnya.
"Teman-teman kreator konten juga kena peraturan oleh KPI. Ketika teman-teman membuat konten yang kritis, maka KPI bisa masuk dengan P3 SIS-nya dan men-takedown konten teman-teman," tutur Bayu.
Bayu mengatakan sejumlah pasal dalam draft beleid ini, seperti Pasal 50 B ayat 2 butir c yang melarang jurnalis melakukan jurnalisme investigatif membahayakan pers.
"Karena banyak sekali larangan untuk media melakukan peliputan, salah satunya investigasi, lalu ada pasal larangan bisa dikenai pasal berita bohong, pencemaran nama baik sementara pasal itu sudah dicabut oleh MK. Jadi, sebenarnya kami komunitas pers menolak karena itu mengganggu atau akan menyusahkan pekerjaan kami, profesi kami untuk menegakkan pers," kata Bayu.
Bayu mengatakan organisasi pers tak pernah dilibatkan dalam pembahasan beleid ini. Ia mengatakan RUU Penyiaran ini dibahas secara diam-diam. Drafnya, kata dia, muncul di ruang publik karena bocor.
"Enggak pernah, bahkan dewan pers saja tidak diajak kok, itu dilakukan diam-diam, drafnya itu muncul karena bocor, kalau tak bocor kami juga tak tahu," ucap Bayu.
Sementara itu, Ketua Divisi Hubungan Eksternal dan Dana Usaha AJI, Muhammad Iqbal mengatakan beleid ini memang belum menjadi RUU. Namun, melihat rekam jejak DPR biasanya akan dilakukan buru-buru tanpa diketahui publik.
"Memang ini belum menjadi RUU, tapi kalau melihat track record DPR yang biasa ngebut tiba-tiba langsung jadi," kata Iqbal kepada Tirto di lokasi.
Iqbal mengatakan aksi hari ini sebagai bentuk tekanan terhadap DPR dan menunjukkan ke publik bahwa jurnalis berjuang menolak RUU Penyiaran ini. Khususnya, pasal-pasal yang bermasalah seperti Pasal 50B Ayat 2 butir c yang melarang jurnalisme investigasi.
"Kewenangan KPI bisa menyelesaikan sengeketa pers, no reason buat kita, enggak logis itu sama juga upaya sensor, sekarang posisinya dengan UU yang ada banyak jurnalis yang dikriminalisasi enggak melalui dewan pers langsung pakai UU ITE," tutur Iqbal.
Iqbal mengatakan bila revisi UU ini gol dengan pasal-pasal yang bermasalah itu potensi jurnalis dipidana atau media dibredel makin kuat dan banyak. Pemerintah makin kuat menggunakan alat untuk membungkam publik.
"Nanti yang rugi rakyat, demokrasi dikebiri," tukas Iqbal.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Soal Revisi Paket UU Politik, Adies Kadir: Butuh Kajian Akademis
Mendagri Pertimbangkan Usulan Revisi Paket UU dengan Omnibus Law
DPR-Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dibuat Bergilir
Menkumham Sebut DIM RUU Wantimpres Bahas Jumlah Anggota DPA
Populer
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Flash News
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran