News - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyoroti pasal larangan berita investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran. Menurut Ninik, larangan berita investigasi bertentangan dengan mandat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, produk jurnalisme investigasi merupakan ciri khas karya jurnalis profesional.
"Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," tutur Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
"Nah, penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," imbuh Ninik.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung soal penyelesaian sengketa jurnalistik dalam revisi UU Penyiaran. Dewan Pers heran saat penyelesaian sengketa justru akan dilakukan lembaga yang tak diberikan mandat untuk penyelesaian etik atas karya jurnalistik, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kata Ninik, penyelesaian melalui KPI justru akan bertentangan dengan mandat UU Pers.
"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang," ucapnya.
"Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada," imbuh dia.
Ninik mengatakan, Dewan Pers menilai revisi UU Penyiaran bakal melunturkan independensi perusahaan media. Lalu, imbas revisi UU Penyiaran tersebut, perusahaan media tak akan lagi memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas.
Menurut dia, jika independensi perusahaan media terus diintervensi, produk jurnalistik bakal semakin memburuk hingga memengaruhi para jurnalisnya.
Ia turut menilai, revisi UU Penyiaran sejatinya menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020. Pasalnya, pembuatan draf revisi UU Penyiaran tidak melibatkan masyarakat.
"Hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya dan nanti kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak diintegrasikan. Bahkan, para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan," urainya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Jurnalis di Bandung Unjuk Rasa Menolak RUU Penyiaran
Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis Minta Pasal bermasalah di RUU Penyiaran Dihapus
Sekjen AJI: RUU Penyiaran Skenario Besar Pelemahan Demokrasi
Populer
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Berantas Premanisme Ormas Supaya Keran Investasi Moncer
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
Dewas Ungkap Faktor yang Membuat BPJS Kesehatan Defisit
Flash News
Baleg Gelar Rapat Tertutup di Malam Hari Bahas DIM RUU Minerba
Erdogan Tinggalkan Indonesia Usai Kunjungan Kenegaraan
Festival Lentera Taiwan 2025 Dibuka, Diharapkan Genjot Wisatawan
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Pekan Ini
Turki Komitmen Ikut Serta Pembangunan IKN & Tandatangani 13 MoU
Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR
DPR Ancam Rujak K/L bila Lemahkan Pelayanan Imbas Efisiensi
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PDIP Bantah Tudingan Jadi Kompor Hubungan Jokowi-Prabowo
Erdogan Dukung Sikap Indonesia yang Konsisten Membela Palestina
Hasto Tuding Jokowi Lakukan Desoekarnoisasi Jilid II
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok