News - Dunia maya telah menjadi sarana terbuka yang kerap kali dijadikan sasaran oleh sejumlah oknum untuk melakukan tindak kejahatan yang dapat merugikan banyak orang.
Oleh sebab itu, perlindungan privasi di dunia maya merupakan kunci utama untuk menghindari diri dari berbagai ancaman kejahatan tersebut, termasuk pada Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
"KBGO memiliki berbagai jenis, sepanjang tahun 2017 setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan," kata Sub Divisi KBGO Safenet, Ellen Kusuma, seperti dilansir dari laman Safenet.
Ellen menjelaskan, bentuk-bentuk kekerasan yang dimaksud antara lain: termasuk pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), dan konten ilegal (illegal content).
Selain itu, dia mengatakan, kekerasan tersebut juga berkaitan dengan pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto atau video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).
Maka dari itu, di dalam ranah online, masyarakat perlu meningkatkan privasi diri dengan membatasi informasi mengenai data diri dari jangkauan publik.
Dengan melindungi privasi berarti memberikan perlindungan terhadap data pribadi yang dapat digunakan orang-orang tak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, melacak atau merujuk individu tertentu secara spesifik.
Dilansir dari laman Kominfo, ada sejumlah data pribadi yang mungkin bisa disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan dunia maya yaitu seperti, alamat rumah, email, nomor telepon, nama ibu, NIK, SIM, NPWP, STNK, rekening bank, data biometrik dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, data-data tersebut dianjurkan untuk tidak dipublikasikan saat menggunakan media sosial (seperti Facebook, Twitter, Instagram) atau aplikasi percakapan (WhatsApp, Line, Telegram).
Berikut beberapa tips untuk melindungi privasi di dunia maya sebagaimana panduan KBGO yang dibuat oleh Safenet, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik 108 Kali Lipat
DPR Terbuka Bahas Materi KGBO dalam RUU TPKS
Catahu SP: 2020 adalah Tahun Krisis Multidimensi bagi Perempuan
Perusahaan Tak Boleh Abai Atas Kasus Pemerkosaan di Ruang Kerja
Populer
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Kemendag: Shoptokopedia Jadi Pengganti TikTok Shop
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Mendag Minta Masyarakat Maklum Bila Harga Pangan Naik
Flash News
Disdukcapil DKI: Penonaktifan NIK Bakal Kurangi Angka Golput
PKB Akui Berat Lanjutkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
PKB Tak Ambil Pusing soal Jatah Kursi di Kabinet Prabowo-Gibran
PKS Siap Bekerjasama dengan PKB di Pilkada 2024
Harga Bawang Merah di Jakarta Masih Mahal, Tembus Rp80 Ribu/Kg
Cak Imin Sebut Timnas AMIN akan Dibubarkan Pagi Ini
Erick Thohir: Timnas U-23 Pencetak Sejarah Baru bagi Indonesia
Surya Paloh Mengaku Merenung Lama Sebelum Gabung Koalisi Prabowo
PKS Akan Mengundang Prabowo dan Gibran dalam Forum Silaturahmi
Agar Prabowo & Megawati Bertemu, Gerindra Komunikasi dengan Puan
Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Omzet Capai Rp1 Miliar
Jadwal Semifinal AFC U23 2024: Timnas vs Uzbekistan atau Arab?
Link Tiket Konser Sheila on 7 di Samarinda 2024 dan Harganya
Jadwal Proliga 2024 Hari Ini 26 April Live TV & Update Klasemen
3 Syarat Timnas U23 Lolos Olimpiade 2024: Opsi Playoff vs Guinea