News - Dunia maya telah menjadi sarana terbuka yang kerap kali dijadikan sasaran oleh sejumlah oknum untuk melakukan tindak kejahatan yang dapat merugikan banyak orang.

Oleh sebab itu, perlindungan privasi di dunia maya merupakan kunci utama untuk menghindari diri dari berbagai ancaman kejahatan tersebut, termasuk pada Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

"KBGO memiliki berbagai jenis, sepanjang tahun 2017 setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan," kata Sub Divisi KBGO Safenet, Ellen Kusuma, seperti dilansir dari laman Safenet.

Ellen menjelaskan, bentuk-bentuk kekerasan yang dimaksud antara lain: termasuk pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), dan konten ilegal (illegal content).

Selain itu, dia mengatakan, kekerasan tersebut juga berkaitan dengan pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto atau video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

Maka dari itu, di dalam ranah online, masyarakat perlu meningkatkan privasi diri dengan membatasi informasi mengenai data diri dari jangkauan publik.

Dengan melindungi privasi berarti memberikan perlindungan terhadap data pribadi yang dapat digunakan orang-orang tak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, melacak atau merujuk individu tertentu secara spesifik.

Dilansir dari laman Kominfo, ada sejumlah data pribadi yang mungkin bisa disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan dunia maya yaitu seperti, alamat rumah, email, nomor telepon, nama ibu, NIK, SIM, NPWP, STNK, rekening bank, data biometrik dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, data-data tersebut dianjurkan untuk tidak dipublikasikan saat menggunakan media sosial (seperti Facebook, Twitter, Instagram) atau aplikasi percakapan (WhatsApp, Line, Telegram).

Berikut beberapa tips untuk melindungi privasi di dunia maya sebagaimana panduan KBGO yang dibuat oleh Safenet, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara.