News - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jaminan kesehatan. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS terbaru mengatur 12 kriteria. Apa saja itu?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi BPJS) pada tanggal 8 Mei 2024.

Pasal 46A menerangkan tentang kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," tutur Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, seperti dilaporkan Antaranews.

Beberapa hal yang diatur terkait dengan ventilasi udara, temperatur ruangan, dan kamar mandi dalam ruangan rawat inap. Kemudian pencahayaan dan tirai antar tempat tidur.