News - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jaminan kesehatan. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS terbaru mengatur 12 kriteria. Apa saja itu?
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi BPJS) pada tanggal 8 Mei 2024.
Pasal 46A menerangkan tentang kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," tutur Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, seperti dilaporkan Antaranews.
Beberapa hal yang diatur terkait dengan ventilasi udara, temperatur ruangan, dan kamar mandi dalam ruangan rawat inap. Kemudian pencahayaan dan tirai antar tempat tidur.
Terkini Lainnya
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS & Aturan Terbaru
Artikel Terkait
Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Komisi IX DPR Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Panduan Membayarnya
DPR soal Penerapan KRIS BPJS Kesehatan: Lebih Bijak Bila Ditunda
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2