News - Arus mudik dan balik Lebaran merupakan fenomena tahunan di Indonesia di mana masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri (mudik) dan kembali ke kota tempat tinggal mereka setelah merayakan hari raya (balik).
Setelah mayoritas masyarakat Indonesia telah melaksanakan mudik Lebaran, kini mereka melaksanakan balik Lebaran dan kembali ke perantauan mereka masing-masing.
Adapun perkiraan arus balik Lebaran 2024 ini sendiri puncaknya akan terjadi pada pada H+3 atau Minggu, 14 April dengan jumlah pergerakan mencapai sekitar 21,16 persen dari total, setara dengan sekitar 40,99 juta pergerakan.
Baik itu arus mudik maupun balik, keduanya memiliki dampak besar terhadap lalu lintas terutama pada jalur-jalur transportasi utama seperti tol dan jalan arteri.
Oleh karena itu, sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah, dalam hal ini yang bertanggung jawab mengurus lalu lintas telah menyiapkan sejumlah kebijakan lalu lintas untuk mengatasi lonjakan arus mudik dan balik tersebut.
Kebijakan-kebijakan tersebut bisa berupa rekayasa lalu lintas seperti penerapan sistem one way, contraflow, atau aturan ganjil genap.
Semua upaya tersebut bertujuan untuk memastikan perjalanan mudik dan balik dapat dilakukan dengan aman dan nyaman bagi semua pemudik. Selain itu, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.
Aturan One Way atau Satu Arah Pada Masa Arus Balik Lebaran 2024
Aturan One Way atau sistem satu arah saat arus balik Lebaran 2024 merupakan salah satu kebijakan lalu lintas yang diberlakukan untuk mengatur dan mengoptimalkan aliran kendaraan selama periode arus balik.
Aturan One Way ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar lalu lintas dengan mengarahkan semua kendaraan ke satu arah tertentu pada ruas jalan tol tertentu.
Menurut Mudikpedia Lebaran 2024 yang dirilis oleh Kominfo, jadwal penerapan aturan One Way arus balik adalah sebagai berikut:
a) Jumat, 12 April 2024 dari pukul 14.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari kilometer 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang hingga kilometer 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).
b) Sabtu, 13 April 2024 dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, dengan ruas yang sama seperti yang diberlakukan pada hari Jumat.
c) Minggu, 14 April 2024 dari pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, juga dengan ruas yang sama.
Selain itu, ada juga penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area yang dilakukan pada jam tertentu sebelum dilaksanakan penerapan One Way.
Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk juga dilakukan setelah periode penerapan One Way dan dimulai dari ruas jalan tol Cipali (KM 72) sampai ruas jalan tol Semarang Batang (KM 414).
Normalisasi tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 13 – 14 April 2024 pada pukul 00.00 sampai dengan 02.00 waktu setempat dan selasa, 16 April dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 waktu setempat.
Pada arus balik Lebaran 2024 ini, aturan One Way arus balik juga meliputi pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu, seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Adapun waktu untuk pembatasan tersebut diberlakukan dari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Terkini Lainnya
Aturan One Way atau Satu Arah Pada Masa Arus Balik Lebaran 2024
Artikel Terkait
Penonaktifan NIK Jakarta Buat Pendatang Baru di Kota Bekasi Naik
Melempem Atur Travel Bodong, Keselamatan Penumpang Jadi Taruhan
Tips Merawat Kendaraan Setelah Mudik Agar Performa Tetap Baik
Merunut Kasus Order Fiktif Takjil Ramadhan ke Masjid Zayed Solo
Populer
Mobil Toyota Hilux Sering Seliweran di Arena Konflik, Kok Bisa?
80 Ribu Kendaraan Masih Tertahan di Kawasan Wisata Puncak
Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Arsjad Rasjid Tempuh Jalur Hukum
Ngopi di Warkop Modjok Sambil Berinteraksi dengan Kucing
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Joan van Hoorn di antara Perang Suksesi dan Monopoli Kopi
Datangi Dewas KPK, Kaesang Klarifikasi Soal Jet Pribadi
Daftar 12 Nama Calon Anggota Kompolnas Hasil Seleksi Pansel
Flash News
Bali International Airshow 2024 Jadi Wadah Kerja Sama Aviasi
Bali International Airshow Tak Ganggu Jadwal Penerbangan Reguler
PKL Teras Malioboro 2 Minta DPRD Evaluasi Kinerja Pemkot Yogya
Pramono Berencana Lanjutkan Program Waterway Era Sutiyoso
Polisi akan Periksa Lagi Saksi dalam Kasus Bullying Binus School
Heru Budi Akui Tak Bisa Langsung Terapkan ERP, Ini Alasannya
Pansel Diminta Laksanakan Tes Wawacara Capim KPK Secara Terbuka
Heru Pastikan Bayar Sisa Commitment Fee Formula E Tanpa APBD
Polisi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Menyiksa Karyawan
KPK Bisa Saja Panggil Jokowi soal Kaesang yang Pakai Jet Pribadi
Pelaku KDRT hingga Istrinya Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemendag Berupaya Tingkatkan Ekspor lewat Trade Expo Indonesia
Sutiyoso Harap Dharma-Kun Bisa Atasi Banjir & Macet Jakarta
KPK: Pemberi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang ke AS Berinisial Y
Badan Gizi Optimistis Target Penerima MBG Tercapai di 2027