News - Pemerintah dan DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Aksi revisi ini menjadi spesial karena kegiatan pembahasan dilakukan tanpa ada kabar dan tiba-tiba langsung kesepakatan dan akan dibawa ke sidang paripurna DPR.
Dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (13/5/2024), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengumumkan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja).
“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di Tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI,” kata Hadi saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR terkait Pembahasan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Hadi sebut ada beberapa poin penting dalam revisi UU MK terbaru itu. Meski mantan Panglima TNI itu tidak merinci isi poin penting yang dimaksud, tapi ia mengklaim revisi akan semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi negara (guardian of the constitution).
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata Hadi.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi DPR, Adies Kadir memang meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MK ke paripurna DPR.
Adies dalam rapat menyampaikan, pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Namun, revisi tersebut terkesan diam-diam, apalagi dilakukan saat reses. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Johan Budi, mengaku tidak diundang untuk pengesahan UU MK ke tingkat paripurna.
“Saya enggak dapat (undangan),” kata Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Johan Budi secara pribadi mengaku memanfaatkan masa resesnya untuk mengunjungi daerah pemilihannya (dapil). Namun, kata dia, rapat tetap bisa dilaksanakan di tengah masa reses sepanjang izin pimpinan.
“Karena sekali lagi, kan, reses (saya) enggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses, orang ke dapil. (Tapi) bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu,” ucap mantan juru bicara Presiden Jokowi itu.
Di sisi lain, Jokowi sendiri enggan berkomentar soal revisi UU MK. “Tanyakan ke DPR,” kata Jokowi di Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024) sebagaimana rekaman video yang diterima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Terkini Lainnya
Upaya Menyingkirkan Hakim Konstitusi?
Artikel Terkait
IM57 Minta MK Tunda Proses Seleksi Capim KPK
Buruh Demo di MK Besok, Tuntut Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
Kans MK Kabulkan Uji Materi UU Tapera: Tabungan Bukan Kewajiban
Arti Mahkamah Adik (MA) & Mahkamah Kakak (MK), Maksudnya Apa?
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan