News - Pemerintah resmi menerbitkan daftar 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai Juni 2024. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.
Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres tersebut pada 8 Mei 2024, yang sekaligus menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lebih lanjut, layanan kesehatan yang dikecualikan dalam BPJS Kesehatan di antaranya untuk tujuan estetik maupun kepada mereka yang memiliki gangguan kesehatan akibat disengaja menyakiti diri sendiri.
Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS yang diberlakukan mulai Juni 2024 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52.
• Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
• Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
• Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
• Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
• Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
• Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
• Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
• Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
• Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik
• Perbekalan kesehatan rumah tangga
• Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
• Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
• Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
• Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
28,85 Juta Peserta Menunggak Iuran BPJS Kesehatan pada 2024
Isi Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 tentang Skrining Kesehatan
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi & Prosedurnya
Apakah BPJS Mengcover Medical Check Up?
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
BI Cabut Pecahan Rp150 Ribu-Rp10 Ribu Tahun Emisi dari Peredaran
Flash News
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Beri Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Pigai: Upaya Penanganan HAM Berat Prabowo Sama dengan Jokowi
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut