News - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terseret dalam pusaran kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini terungkap dari keterangan saksi dalam sidang lanjutan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus, Rabu (8/5/2024), saksi perkara yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, menuturkan ada permintaan uang dari BPK sebesar Rp12 miliar.

Uang tersebut sebagai syarat untuk pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementan. Permintaan uang disampaikan lewat salah satu auditor BPK bernama Victor.

"Apakah ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa penuntut umum (JPU), Mayer Simanjuntak.

"Ada, permintaan itu disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau engga salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan," tutur Hermanto.

Menurut Hermanto, di tengah audit, Victor sempat meminta Rp10 miliar. Lalu naik menjadi Rp12 miliar. Alasannya, permintaan sebelumnya dianggap terlalu kecil. Hal tersebut Hermanto sampaikan kepada tersangka Hatta Ali.

"Kenapa saksi sampaikannya kepada Pak Hatta? Kan Victor berpesan untuk disampaikan kepada pimpinan?" tanya JPU Mayer.

"Karena kan sudah disebut sebelumnya kalau nonteknis ke Pak Hatta," jawab Hermanto.

Menurut Hermanto,Kementan tidak punya “anggaran” Rp12 miliar. Akhirnya, uang yang diminta auditor BPK hanya bia dipenuhi sebesarRp5 miliar.

"Hasil akhir proses WTP itu apa, tetap WTP?" tanya JPU Mayer.

"Iya tetap WTP," ujar Hermanto.

Atas kesaksian pejabat Kementan di persidangan SYL, Ketua BPK, Isma Yatun, enggan menanggapi.

"Nanti saja ya. Terima kasih banyak," kata Isma Yatun di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dalam keterangan tertulis kepada media, BPK menegaskan bahwa mereka tetap menegakkan komitmen nilai dasar BPK tentang profesionalisme pelaksanaan tugas BPK.

"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," ujar BPK dalam keterangannya.

BPK mengklaim pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan, serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance).

Apabila ada kasus pelanggaran integritas, BPK menyebut hal itu dilakukan oleh oknum yang pelanggarannya akan diproses melalui sistem penegakan kode etik.

Selanjutnya, BPK mengaku menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mendukung pemberantasan korupsi.

"BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan," bunyi keterangan tersebut.

Maka itu, lanjutnya, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK. Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Sebagai catatan, praktik jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK dengan Kementan bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 2017 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua auditor BPK, yakni Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.

Selain keduanya, KPK juga mencokok sejumlah pejabat Kemendes yang menyerahkan uang sebanyak Rp240 juta untuk kepentingan audit.

Selain itu, ada juga praktik jual beli predikat WTP pada kasus BTS 4G yang ditangani Kejagung. Hal ini menyeret Anggota III BPK, Achsanul Qosasi.