News - Pemerintah di berbagai daerah (pemda) serempak mengeluarkan aturan dan edaran berupa pembatasan kegiatan study tour (karyawisata) yang digelar sekolah. Langkah ini diambil setelah kejadian kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan menewaskan 11 murid serta guru. Langkah yang diambil berbagai pemda ini, berupa larangan study tour ke luar kota hingga larangan mengadakan kegiatan karyawisata di luar sekolah.

Misalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang melarang sekolah untuk menggelar study tour hingga acara perpisahan diadakan di luar sekolah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, mengaku bahwa SE diteken sejak 30 April 2024 dan diperuntukkan kepada semua sekolah di Jakarta. Dia merinci, kegiatan yang dilarang digelar di luar sekolah terdiri dari acara kelulusan, penyerahan siswa kepada orangtua, hingga study tour.

“Jadi, tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/5/2024).

Langkah serupa juga dilakukan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudi, yang mengimbau Bupati/Wali Kota di Jabar memperketat izin pelaksanaan study tour sekolah. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) tanggal 12 Mei 2024. Dalam SE tersebut, Bey mengimbau study tour dilaksanakan di dalam kota lewat kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga membuat edaran lewat nota dinas 421.7/00371/SEK/III/2024 yang melarang kegiatan study tour. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah, menilai study tour tidak tercantum dalam kurikulum dan tak berdampak secara signifikan pada kegiatan belajar-mengajar.

Adapun di tingkat kabupaten/kota, pembatasan study tour juga bakal dilakukan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Subang, Cianjur, hingga Kuningan. Pemda-pemda tersebut membuat aturan ini sebagai reaksi atas kejadian kecelakaan yang kerap terjadi saat study tour, seperti yang terbaru terjadi pada rombongan SMK Lingga Kencana Depok

Kendati demikian, sikap pemda yang kompak membatasi study tour tersebut dinilai reaktif dan terlalu pukul rata. Kesannya, kegiatan karyawisata sama sekali tidak memberikan efek pembelajaran bagi siswa. Padahal, karyawisata merupakan metode belajar di luar kelas yang mampu menstimulasi pembelajaran lebih luas bagi siswa.

Alih-alih membuat aturan yang jelas untuk kegiatan karyawisata sekolah, pemerintah justru memilih potong kompas. Pembatasan karyawisata sebatas di dalam kota atau dilarang ke luar daerah, tidak menjadi solusi maraknya kecelakaan rombongan study tour siswa. Langkah ini menjadi sorotan para pengamat pendidikan yang menilai pemda salah kaprah memahami masalah.