News - Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan bebas uang muka atau down payment (DP) 0% untuk setiap pembelian mobil dan motor baru. Kebijakan mulai berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini dibuat untuk mendorong konsumsi masyarakat setelah sebelumnya Kementerian Keuangan memberikan stimulus serupa berupa diskon pajak mobil baru atau PPnBM. “Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ucap dalam konferensi pers, Kamis (18/2/2021).
Selain kendaraan, kebijakan serupa juga diterapkan pemerintah untuk sektor properti.
Sebagian pihak menilai langkah ini kurang tepat. Perencana keuangan Eko Endarto mengatakan ada risiko tersendiri yang bakal dihadapi masyarakat yang mengikuti program ini. Masalah paling mendasar adalah akan terpancing membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan ketika belum ada kepastian pemulihan ekonomi.
“Dengan memaksakan mengambil cicilan berarti beban mereka akan tambah, apalagi mereka memaksakan misalnya dengan berutang,” kata dia kepada reporter Tirto, Jumat (19/2/2021). Tak ada jaminan cicilan dapat dilunasi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Ketahui Arti DP, TDP, ADDM, dan ADDB pada Kredit Mobil
Mengais Cuan dari Penjualan Mobil Bekas Selama Ramadan & Lebaran
BI Sebut Kebutuhan Kredit KPR Meningkat, tapi Bank Masih Hati-Hati
Syarat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Berdasarkan PMK Baru
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2