News - Anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera diumumkan pada Mei 2024 . Pansel akan diisi oleh sembilan orang, terdiri terdiri dari lima orang unsur pemerintah dan empat lainnya berasal dari masyarakat.

"[Nanti] akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pernyataannya, Kamis (9/5/2024).

Ari mengatakan, untuk nama-nama calon anggota pansel capim dan dewan pengawas (dewas) KPK saat ini masih terus digodok. Hal ini memperhatikan harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, meminta kepada pemerintah agar pemilihan nama-nama anggota pansel tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah, kata dia, wajib melihat rekam jejak anggota pansel capim KPK.

"Ini mencakup perkara hukum, integritas, dan pengalaman. Dia harus clear dari perkara hukum, terutama kasus korupsi, termasuk kejahatan seksual," ujar dia kepada Tirto, Kamis.

Kedua, masalah integritas. Dalam hal ini, pemerintah harus menjamin dan membuktikan bahwa seluruh anggota pansel teguh dengan prinsip, sekaligus teruji dalam advokasi kasus-kasus korupsi.

Ketiga soal genealogi politik. Dia harus bersih dari relasi politik yang bisa merusak independensi. Terakhir, dia berharap komposisi pansel capim KPK harus dominan perempuan agar punya perspektif.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menambahkan untuk menjamin independensi KPK, maka model rekrutmen tidak boleh 'asal bapak senang'. Artinya, seluruh anggota dipenuhi dari satu cabang kekuasaan tertentu.

"Pansel itu di dalam UU utama dan paling penting adalah berasal dari masyarakat," ujar dia kepada Tirto, Kamis.