News - Sebagai negara hukum, peran peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat esensial. Namun saat terjadi lonjakan peraturan, maka inovasi, pertumbuhan ekonomi, dan akses terhadap keadilan terancam tersumbat. Sebab birokratisasi akibat inflasi peraturan, saling tumpang tindih aturan, dan prosedur yang berbelit-belit akan terus menghantui.

Saat ini terdapat 1.700an peraturan pada level peraturan perundang-undangan. Belum lagi pada level peraturan pemerintah terdapat 4.800an aturan, ditambah peraturan menteri dan lembaga yang mencapai 25.000-an. Sementara peraturan daerah juga menambah jumlah daftar panjang disharmoni dan bentrokan kewenangan antarlembaga.

Segala sesuatu memang tidak perlu diatur. Namun segala sesuatu juga perlu kepastian hukum. Peraturan tertulis memang bukan ciri khas dari hukum adat dan paguyuban dalam tradisi nusantara. Namun tradisi hukum modern mendorong supaya terwujudnya pemisahan kekuasaan, check and balance yang baik, dan transparansi.

Tantangan lainnya adalah dunia usaha yang juga punya intensi untuk tidak mau diatur. Semakin banyak peraturan, dinilai dapat menghambat bisnis. Padahal untuk memastikan bisnis berjalan dengan baik tentu juga butuh peraturan yang memadai. Maka pelaku bisnis yang patuh dan punya hak atas usahanya lah yang mempunyai itikad baik mengurus perizinan dan patuh pada hukum.

Catatan menarik yang disusun oleh Matia Vannoni dan Massimo Morelli (2021) yang meneliti tentang dampak regulasi dan pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat. Amerika Serikat mempunyai tradisi common law yang banyak menyelesaikan urusannya bukan melalui legislasi melainkan pengadilan.