News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuka proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, pada 10 Juni-4 Juli 2024. Tahun ini, calon siswa memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui empat jalur berbeda, yaitu prestasi, zonasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua. Proses ini diharapkan memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menuturkan, terdapat penyesuaian dalam pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun ini. Misalnya, selain Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili kini menjadi syarat wajib yang harus disertakan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) PPDB DKI 2024.
"Tahun 2024 ini, kita mengatur CPDB penduduk DKI yang dibuktikan dengan KK dan berdomisili di DKI. Kalau tahun lalu hanya penduduk DKI yang dibuktikan dengan KK, tahun ini juga dibutuhkan surat keterangan domisili," ujar Budi, dalam siaran YouTube Disdik DKI Jakarta, dikutip Minggu (9/5/2024).
Budi juga menjelaskan perbedaan lainnya, yaitu penerapan jalur zonasi untuk jenjang SD. Pada 2023, jalur zonasi hanya berlaku untuk SMP serta SMA/SMK.
Selanjutnya, calon pendaftar jalur Perpindahan Tugas Orang tua (PTO) sekarang wajib menyertakan KK DKI Jakarta yang diterbitkan tidak lebih dari setahun. Pada 2023, calon pendaftar jalur PTO hanya diwajibkan menyertakan surat keterangan domisili.
Budi mengungkapkan, untuk mengurus KK DKI, orang tua CPDB harus memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) domisili asal. Orang tua CPDB kemudian membawa SKPWNI tersebut ke Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan KK DKI.
"Misalkan, orang tua CPDB dari Bogor pindah tugas ke DKI, maka harus ada SKPWNI dari Bogor ke DKI. Baru dari DKI, kita tarik data tersebut dan kita masukkan sesuai kondisi tempat tinggal saat ini. Akhirnya, ada KK DKI yang menyatakan bahwa orang tua tersebut bertugas di sini dan ikut pindah," katanya.
Perbedaan lainnya adalah jalur anak guru (sub-jalur perpindahan tugas orang tua) kini menerima anak pendidik dan anak tenaga pendidik. Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, mengutarakan, jalur anak pendidik atau tenaga pendidik hanya untuk CPDB di sekolah yang sama dengan orang tuanya.
Dia mencontohkan, A adalah guru/tenaga pendidik di SMA 1. Anak A bisa mendaftarkan diri melalui jalur anak guru/tenaga pendidik di SMA 1, tetapi tidak bisa di SMA 2. Contoh lain, B adalah guru/tenaga pendidik di SD 1. Anak B tidak bisa mendaftarkan diri melalui jalur anak guru/tenaga pendidik untuk jenjang SMP.
"Tapi, kuota (jalur anak guru/anak tenaga pendidik) terbatas, tidak semua," ucap Purwo.
Informasi jadwal lengkap PPDB DKI Jakarta 2024 bisa dibaca di link ini
Terkini Lainnya
Menyosialisasikan ke Sekolah Swasta
Orang Tua Dilibatkan
Artikel Terkait
DPRD DKI Minta Pemprov Segera Wujudkan Sekolah Gratis di Jakarta
Persepsi Sekolah Favorit Jadi Penyulut Kecurangan dalam PPDB
Piagam Marching Band untuk PPDB di Semarang Diragukan Keabsahan
Muhadjir Ungkap Ada Pejabat Titip Anaknya di Sekolah Favorit
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan