News - Sungguh malang nasib Jusni (34). Jusni tewas di pinggir Jalan Edam 1, kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, setelah dikeroyok 11 anggota TNI AD dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yonbekang) 4/Air pada Februari 2020. Setelah mendapatkan bantuan Kontras dan melalui proses panjang selama 9 bulan, keluarga Jusni mendapatkan keputusan yang jauh dari rasa keadilan.

Untuk nyawa Jusni, Pengadilan Militer hanya memutus para terdakwa dengan hukuman tertinggi selama 1 tahun dan 2 bulan dan dua di antaranya dipecat dari dinas militer. Menurut Kontras, bukan hanya melukai rasa keadilan karena hukuman yang ringan, proses persidangan kasus kematian Jusni pun penuh keganjilan. Hal ini menunjukkan adanya persoalan sistemik dari Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM) di Indonesia.