News - Sungguh malang nasib Jusni (34). Jusni tewas di pinggir Jalan Edam 1, kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, setelah dikeroyok 11 anggota TNI AD dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yonbekang) 4/Air pada Februari 2020. Setelah mendapatkan bantuan Kontras dan melalui proses panjang selama 9 bulan, keluarga Jusni mendapatkan keputusan yang jauh dari rasa keadilan.
Untuk nyawa Jusni, Pengadilan Militer hanya memutus para terdakwa dengan hukuman tertinggi selama 1 tahun dan 2 bulan dan dua di antaranya dipecat dari dinas militer. Menurut Kontras, bukan hanya melukai rasa keadilan karena hukuman yang ringan, proses persidangan kasus kematian Jusni pun penuh keganjilan. Hal ini menunjukkan adanya persoalan sistemik dari Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM) di Indonesia.
Terkini Lainnya
Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM) dan Impunitas
Mengakhiri Impunitas
Artikel Terkait
Zaman yang Menggugah Sejarawan
Saya Ichsan Rachmat Taufiq, Juara FIFAe World Cup 2024
Hilirisasi Mineral dan Gandum: Dua Cerita, Satu Pelajaran Besar
Pertaruhan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
Populer
Kreativitas Pak Jarwo Mengubah Kain Perca Jadi Aksesori Mahal
Bahlil Ogah Komentari Dualisme Kadin: Itu Urusan Internal
Pelaku Kekerasan Karyawan di Brandoville Studios WNA Hongkong
KPK: Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Tetap Diproses
Jejak Sawit Dalam Hidup, Dari Dapur Hingga Kamar Mandi
OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya & Berdikari Insurance
Panca Darmansyah Divonis Mati atas Pembunuhan 4 Anak Kandungnya
Suswono Tawarkan Solusi Masalah Kampung Narkoba dan Krisis Air
Flash News
Bali International Airshow 2024 Jadi Wadah Kerja Sama Aviasi
Bali International Airshow Tak Ganggu Jadwal Penerbangan Reguler
PKL Teras Malioboro 2 Minta DPRD Evaluasi Kinerja Pemkot Yogya
Pramono Berencana Lanjutkan Program Waterway Era Sutiyoso
Polisi akan Periksa Lagi Saksi dalam Kasus Bullying Binus School
Heru Budi Akui Tak Bisa Langsung Terapkan ERP, Ini Alasannya
Pansel Diminta Laksanakan Tes Wawacara Capim KPK Secara Terbuka
Heru Pastikan Bayar Sisa Commitment Fee Formula E Tanpa APBD
Polisi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Menyiksa Karyawan
KPK Bisa Saja Panggil Jokowi soal Kaesang yang Pakai Jet Pribadi
Pelaku KDRT hingga Istrinya Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemendag Berupaya Tingkatkan Ekspor lewat Trade Expo Indonesia
Sutiyoso Harap Dharma-Kun Bisa Atasi Banjir & Macet Jakarta
KPK: Pemberi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang ke AS Berinisial Y
Badan Gizi Optimistis Target Penerima MBG Tercapai di 2027