News - Sungguh malang nasib Jusni (34). Jusni tewas di pinggir Jalan Edam 1, kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, setelah dikeroyok 11 anggota TNI AD dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yonbekang) 4/Air pada Februari 2020. Setelah mendapatkan bantuan Kontras dan melalui proses panjang selama 9 bulan, keluarga Jusni mendapatkan keputusan yang jauh dari rasa keadilan.
Untuk nyawa Jusni, Pengadilan Militer hanya memutus para terdakwa dengan hukuman tertinggi selama 1 tahun dan 2 bulan dan dua di antaranya dipecat dari dinas militer. Menurut Kontras, bukan hanya melukai rasa keadilan karena hukuman yang ringan, proses persidangan kasus kematian Jusni pun penuh keganjilan. Hal ini menunjukkan adanya persoalan sistemik dari Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM) di Indonesia.
Terkini Lainnya
Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM) dan Impunitas
Mengakhiri Impunitas
Artikel Terkait
Menggugat Narasi Tanah Subur dan Realitas Pertanian Indonesia
Guru Besar di Indonesia: Dorong Prestise dan Kualitas Akademik
Teknokrasi: Ironi Ilmuwan dalam Jerat Kekuasaan
Restart Peran Parlemen di Era Menguatnya Presidensialisme RI
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Delegasi Bank Dunia Temui Jokowi Bahas Pembiayaan IKN