News - Pemerintah saat ini lebih banyak menggunakan kekuatan hukum dalam menjawab kritikan dari masyarakat sipil. Penggunaan UU ITE dan belum lagi revisi UU KUHP makin mengisyaratkan tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Belum lagi penggunaan buzzer atau pendengung guna menggiring dan menyesatkan opini publik semakin memperkeruh suasana alam demokrasi negara ini.
Mesin Propaganda, Buzzer, dan Revisi UU KUHP
Dengan semakin dekatnya Pemilu tahun 2024 dan menjelang berlakunya UU KUHP, pemerintah Indonesia semakin bersiap untuk meningkatkan propaganda narasi politiknya.
Pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam UU KUHP berpotensi menjadi alat untuk membungkam para pengkritik pemerintah yang muatan kritiknya berisi hoaks atau berita menyesatkan. Presiden Joko Widodo bersikeras bahwa pemerintahannya telah menjadi korban kampanye berita bohong, yang menyebabkan keresahan dan keraguan publik terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, rencana pemindahan Ibu Kota Baru dan revisi Undang-Undang KUHP, yang sudah disahkan akhir tahun 2022.
Namun, penyebar berita yang menyesatkan terbesar bukanlah datang dari para pengkritik atau orang di luar pemerintahan, melainkan pemerintahan Joko Widodo sendiri. Didorong oleh mesin propaganda yang memiliki sumber daya yang memadai, pemerintah siap bertarung dengan menghalalkan segala cara untuk menggiring opini publik.
Dengan sisa waktu sedikit menjelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi dihadapkan dengan dua kebijakan prioritas yang memicu perdebatan publik, membangun ibu kota baru dan UU KUHP yang akhir tahun lalu telah disahkan. Namun, pemerintah tetap terus maju melanjutkan kebijakan kontroversial tersebut.
Bukanlah hal bijaksana bagi pemerintah yang terpilih secara demokratis untuk mengabaikan suara keprihatinan publik. Namun pemerintahan Jokowi, secara tidak langsung, telah mengembangkan sebuah pakem kemenangan sejak berkuasa pada tahun 2014, yaitu mendelegitimasi kritik dan membanjiri percakapan daring dengan pesan-pesan tandingan dari orang-orang lingkaran kekuasaan.
Bahkan, awal tahun ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, mengatakan kepada ratusan pejabat humas pemerintah tugas mereka untuk mempromosikan dan menjelaskan UU KUHP yang baru sangat vital.
Terkini Lainnya
Mesin Propaganda, Buzzer, dan Revisi UU KUHP
Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Kemunduran Demokrasi
Artikel Terkait
Hilirisasi Mineral dan Gandum: Dua Cerita, Satu Pelajaran Besar
Pertaruhan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
Gerakan Sekolah Sehat, Pondasi Menuju Indonesia Maju
Generasi Z: Peradaban Terakhir Indonesia Mencari Tanah Air Baru
Populer
Gimana sih Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Disabilitas?
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Taruna yang Lawan Pengasuh karena Ketahuan Chat Wanita Dipecat
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Flash News
Heru Budi Sebut KAI Tak Responsif soal Lahan Kebakaran Manggarai
Ada Sinyal Perpanjangan, Kemenkeu Akan Evaluasi PPh UMKM 0,5%
De Gadjah-PAS Janji Bangun Stadion Internasional di Buleleng
Pramono Janji Lanjutkan Program Gubernur Lama yang Dinilai Baik
Eks Tahanan KPK Disuruh Bersihkan Rutan Bila Ogah Bayar Pungli
Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Papua
RK-Suswono akan Beri Ruang Investor untuk Bangun Rumah Vertikal
Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono, Sahroni Mengemban Tugas Lain
Pemprov DKI Simulasi Makan Bergizi Gratis di SMA/SMK Pekan Depan
Agenda Jokowi saat Ngantor di IKN 40 Hari Mulai 10 September
Jadwal Lengkap Voli PON 2024 Putra-Putri Live TV Mulai Kapan?
Hasil Voli Bhayangkara vs Kuwait & Update Klasemen AVC Club 2024
Prediksi Inggris vs Finlandia UNL 2024-25: Momentum Tiga Singa
Prediksi Oman vs Korsel WCQ 2026 Zona AFC: Stop Buang Poin Lagi!
Prediksi Belanda vs Jerman UNL 2024-25: Big Match di Grup 3