News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa warga Indonesia gemar menggunakan transaksi bayar nanti atau paylater. Secara kumulatif, nilai transaksi menggunakan metode pembayaran paylater mencapai Rp6,13 triliun hingga Maret 2024.
Dalam catatan terakhir, outstanding piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) meningkat tajam sebesar 23,90 persen year-on-year (yoy).
Sementara itu, dari sisi pembiayaan yang termasuk golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet atau Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,15 persen dan NPF Nett sebesar 0,59 persen.
"Kinerja dan pertumbuhan PP BNPL diproyeksikan akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja secara online," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/5/2024).
Dia juga mengatakan, tidak ada indikasi perusahaan pembiayaan bakal meninggalkan skema bisnis BNPL, apalagi saat ini industri perbankan juga masuk ke ranah tersebut seperti BCA, Mandiri, BNI, dan sebagainya.
“Tidak ada bukti-bukti yang menunjukan bahwa perusahaan pembiayaan meninggalkan BNPL ini karena perbankan masuk ke area tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Tirto dan Jakpat pada Oktober 2022 dengan responden rentang usia 20-30 tahun, pengguna paylater didominasi oleh Generasi Milenial (32,5 persen), Gen Z (27,32 persen) dan Generasi X (25,86 persen).
Mayoritas pengguna paylater adalah anak muda. Selain digemari anak muda, menurut survei dari Perusahaan Pembiayaan Kredivo, pengguna paylater juga meningkat dari 28 persen di 2021 menjadi 38 persen di 2022. Frekuensi belanjanya juga semakin sering, yaitu meningkat dari 23 persen menjadi 27 persen.
Survei Kredivo itu juga mengungkapkan bahwa pertimbangan mereka memilih paylater, karena fleksibilitas dalam pembayaran cicilan.
Generasi muda memang menyukai kepraktisan dan fleksibilitas. Tetapi, jika tidak mampu mengelola keuangan dengan baik, maka utang paylater ini bisa menjadi masalah serius yang menghambat masa depan mereka.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan
Bursa Karbon Indonesia Siap Fasilitasi Transaksi Internasional
OJK Atur Ulang Industri Asuransi Kesehatan Imbas Klaim Tinggi
OJK: Ahmad Rafif Pakai Dana Investor untuk Gaji Karyawan
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan