News - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 mulai hari ini, Senin (29/4/2024). Jadwal sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon. Dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar hari ini, setidaknya ada dua jenis pemohon, yakni atas nama parpol serta atas nama perorangan.
Berdasarkan jadwal resmi MKRI, PHPU Pileg 2024 yang disidangkan pada Senin ini terdiri dari pileg DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI.
Setidaknya terdapat tiga jam yang berbeda untuk sidang PHPU Pileg 2024 hari ini, yakni pukul 08.00 WIB, 11.30 WIB, serta 15.30 WIB. Saat sidang, bakal ada setidaknya tiga hakim MK yang mengurus setiap sidang PHPU Pileg 2024.
Dari seluruh sidang PHPU Pileg yang digelar Senin ini, MK membagi sembilan hakimnya menjadi tiga tim atau tiga panel.
Untuk diketahui, total ada 297 perkara PHPU Pileg 2024. Satu perkara PHPU Pileg 2024 akan disidangkan minimal sebanyak tiga kali. Dengan ketentuan ini, agenda sidang akan berlangsung hingga 7-10 Juni 2024.
Sebelum menggelar sidang PHPU Pileg 2024, MK terlebih dahulu menggelar sidang PHPU Pilpres 2024. Hasil sidang sengketa Pilpres 2024, MK pada intinya menolak permohonan yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan sebelum putusan, Mahkamah menilai permohonan Anies-Imin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Namun, eksepsi termohon tentang pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Mereka juga menilai eksepsi termohon dan pihak terkait tentang tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum karena permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu.
Mahkamah pun menilai pertimbangan di luar yang dibacakan Mahkamah dianggap tidak memiliki relevansi dalam prinsip dasar pengungkapan perselisihan hasil pemilu sebagaimana amanat pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka meyakini bukti yang disampaikan sudah memenuhi prinsip hukum dan keadilan sesuai pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Mahkamah menilai semua dalil kubu Ganjar-Mahfud dalam permohonan gugatannya tidak beralasan menurut hukum.
MK menganggap dalil permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud saling berkaitan dengan yang diajukan pemohon Anies-Imin. Sehingga, MK memilih tidak membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum dari dalil permohonan Ganjar-Mahfud.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPU Kejar Caleg Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN
KPU Siap Laksanakan 44 Perkara PHPU Pileg yang Dikabulkan MK
KPU Jateng: Ada 6 Caleg Terpilih dari PDIP Mengundurkan Diri
Sempit Pintu PPP Lolos Senayan, Bagaimana Langkah ke Depan?
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Mensos Akan Bakti Sosial ke Kei Besar Naik KRI Teluk Weda 526
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Gerindra Resmi Usung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Ban Tanpa Udara: Masa Depan Transportasi Manusia?