News - Tantangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk dapat kembali bertengger di kursi DPR kian terpuruk. Dalam agenda pembacaan putusan sela PHPU Pileg, sampai Selasa (21/5/2024) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak akan melanjutkan perkara sengketa pemilu legislatif yang diajukan PPP di 8 Provinsi.
Hakim konstitusi menilai permohonan yang diajukan PPP di daerah pemilihan (Dapil) tersebut kabur atau obscuur. Sampai sidang sesi sore, pukul 18.00 WIB, beberapa permohonan PPP yang ditolak meliputi sejumlah Dapil di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatera Barat, Lampung, hingga Banten.
Dalam sengketa Pileg 2024, PPP mengklaim ada ratusan ribu suara milik mereka yang berpindah secara ilegal ke Partai Garuda. Migrasi suara ini disebut terjadi di 35 Dapil yang berada di 19 provinsi.
Dalam pembacaan putusan di Dapil Jawa Barat misalnya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan, PPP dalam permohonannya menyatakan perolehan suara mereka diambil oleh Partai Garuda di enam Dapil di Jawa Barat. Namun, dari enam Dapil yang ada, PPP disebut tak secara rinci menulis kehilangan suara di empat dapil di antaranya.
“Untuk Dapil Jawa Barat 7, 9, 11, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon tanpa diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai,” urai Guntur.
Dia menuturkan, PPP dalam permohonannya juga tidak menguraikan tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat 5. Karena itu, dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan PPP.
Sementara untuk permohonan PPP di Dapil Jawa Tengah, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menuturkan, isi permohonan PPP terkait perolehan suara tergolong tidak jelas alias kabur (obscuur). PPP mendalilkan perolehan suara mereka dialihkan ke Partai Garuda di Dapil Jawa Tengah 3.
“Dalam permohonan [PPP] tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon [PPP],” kata Saldi Isra saat sidang.
Saldi menilai, PPP tidak merinci berapa perbedaan perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara, kecamatan, kota, provinsi, maupun nasional. Di satu sisi, PPP dalam permohonannya juga tidak mengungkapkan mengapa terjadi pengalihan suara ke Partai Garuda. Karena itu, permohonan PPP di Dapil Jawa Tengah 3 dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Alasan senada juga disampaikan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. Saat membacakan putusan permohonan PPP di Dapil Papua Tengah, Enny, menilai, PPP mendalilkan perolehan suara mereka di beberapa kabupaten di Papua Tengah dipindahkan ke PDIP.
Enny menyatakan, permohonan PPP untuk Papua Tengah tergolong obscuur. Sebab, dugaan perpindahan suara dari PPP ke PDIP tidak dijelaskan secara rinci dalam permohonan parpol berlambang kabah tersebut.
“Petitum yang tidak jelas apalagi saling bertentangan dengan posita [isi permohonan] berpotensi membuat permohonan menjadi tidak jelas atau pun kabur,” Enny.
Dengan bergugurannya sengketa Pileg yang dilayangkan PPP di sejumlah provinsi, maka peluang parpol tersebut untuk kembali masuk ke DPR juga semakin kabur. Pada Pileg 2024, PPP cuma meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, torehan ini tidak memenuhi syarat ambang batas 4 persen parlemen yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyatakan dasar hukum putusan yang diambil hakim konstitusi dalam permohonan yang diajukan PPP cukup berdasar. Kaka menilai, permohonan yang diajukan PPP tidak ditunjang dengan data dalam proses rekap di masing-masing Dapil.
“Dengan demikian maka sangat tipis peluang PPP ke senayan,” kata Kaka kepada Tirto, Selasa (21/5/2024).
Kaka menilai nasib PPP bisa menjadi bahan evaluasi para parpol melakukan reformasi di tubuh partai. Dia memandang, banyak parpol yang sudah kehilangan ideologi jelas sehingga ditinggalkan oleh pemilih atau konstituen mereka.
“Harus menjadikan partai lebih demokratis dan memiliki ideologi jelas,” ucap Kaka.
Terkini Lainnya
PPP Bakal Berbenah
Artikel Terkait
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
KPU Catat 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Pilkada 2024
KPU: 231 TPS Menggelar Pemungutan Suara Susulan di Pilkada 2024
KPU DIY: Angka Partisipasi Pilkada 2024 Tak Capai Target 80%
Populer
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Flash News
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Kepala OIKN Basuki Sebut ASN Pindah ke IKN per April 2025
Menkum Siap Mediasi Kubu JK Vs Agung Laksono soal Dualisme PMI
Teguh Setyabudi Resmikan Pembangunan SPALD-T TB Simatupang
Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Sindikat Judol Akurasi4D
Istana Sebut Pemerintahan Pindah ke IKN Paling Lambat 2029
Yusril: Pemerintah Serius Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM