News - Tantangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk dapat kembali bertengger di kursi DPR kian terpuruk. Dalam agenda pembacaan putusan sela PHPU Pileg, sampai Selasa (21/5/2024) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak akan melanjutkan perkara sengketa pemilu legislatif yang diajukan PPP di 8 Provinsi.

Hakim konstitusi menilai permohonan yang diajukan PPP di daerah pemilihan (Dapil) tersebut kabur atau obscuur. Sampai sidang sesi sore, pukul 18.00 WIB, beberapa permohonan PPP yang ditolak meliputi sejumlah Dapil di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatera Barat, Lampung, hingga Banten.

Dalam sengketa Pileg 2024, PPP mengklaim ada ratusan ribu suara milik mereka yang berpindah secara ilegal ke Partai Garuda. Migrasi suara ini disebut terjadi di 35 Dapil yang berada di 19 provinsi.

Dalam pembacaan putusan di Dapil Jawa Barat misalnya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan, PPP dalam permohonannya menyatakan perolehan suara mereka diambil oleh Partai Garuda di enam Dapil di Jawa Barat. Namun, dari enam Dapil yang ada, PPP disebut tak secara rinci menulis kehilangan suara di empat dapil di antaranya.

“Untuk Dapil Jawa Barat 7, 9, 11, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon tanpa diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai,” urai Guntur.

Dia menuturkan, PPP dalam permohonannya juga tidak menguraikan tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat 5. Karena itu, dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan PPP.

Saldi Isra

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. News/Andrey Gromico

Sementara untuk permohonan PPP di Dapil Jawa Tengah, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menuturkan, isi permohonan PPP terkait perolehan suara tergolong tidak jelas alias kabur (obscuur). PPP mendalilkan perolehan suara mereka dialihkan ke Partai Garuda di Dapil Jawa Tengah 3.

“Dalam permohonan [PPP] tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon [PPP],” kata Saldi Isra saat sidang.

Saldi menilai, PPP tidak merinci berapa perbedaan perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara, kecamatan, kota, provinsi, maupun nasional. Di satu sisi, PPP dalam permohonannya juga tidak mengungkapkan mengapa terjadi pengalihan suara ke Partai Garuda. Karena itu, permohonan PPP di Dapil Jawa Tengah 3 dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Alasan senada juga disampaikan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. Saat membacakan putusan permohonan PPP di Dapil Papua Tengah, Enny, menilai, PPP mendalilkan perolehan suara mereka di beberapa kabupaten di Papua Tengah dipindahkan ke PDIP.

Enny menyatakan, permohonan PPP untuk Papua Tengah tergolong obscuur. Sebab, dugaan perpindahan suara dari PPP ke PDIP tidak dijelaskan secara rinci dalam permohonan parpol berlambang kabah tersebut.

“Petitum yang tidak jelas apalagi saling bertentangan dengan posita [isi permohonan] berpotensi membuat permohonan menjadi tidak jelas atau pun kabur,” Enny.

Dengan bergugurannya sengketa Pileg yang dilayangkan PPP di sejumlah provinsi, maka peluang parpol tersebut untuk kembali masuk ke DPR juga semakin kabur. Pada Pileg 2024, PPP cuma meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, torehan ini tidak memenuhi syarat ambang batas 4 persen parlemen yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyatakan dasar hukum putusan yang diambil hakim konstitusi dalam permohonan yang diajukan PPP cukup berdasar. Kaka menilai, permohonan yang diajukan PPP tidak ditunjang dengan data dalam proses rekap di masing-masing Dapil.

“Dengan demikian maka sangat tipis peluang PPP ke senayan,” kata Kaka kepada Tirto, Selasa (21/5/2024).

Kaka menilai nasib PPP bisa menjadi bahan evaluasi para parpol melakukan reformasi di tubuh partai. Dia memandang, banyak parpol yang sudah kehilangan ideologi jelas sehingga ditinggalkan oleh pemilih atau konstituen mereka.

“Harus menjadikan partai lebih demokratis dan memiliki ideologi jelas,” ucap Kaka.