News - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, hari ini.
"NG tidak hadir, sidang ditunda," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Harris kepada Tirto, Jumat (17/5/2024).
Berdasarkan jadwal sidang, seharusnya Ghufron akan menyampaikan pembelaannya di sidang pagi tadi. Namun, Syamsudin bilang, Sidang tersebut ditunda karna Ghufron meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaannya.
"Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ucap Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan, Dewas KPK akan menggelar kembali persidangan pada Senin (20/5/2024).
“Senin jam 09.00,” ucapnya.
Sebelumnya, Ghufron sempat mangkir dari panggilan sidang pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Ghufron diduga terlibat pelanggaran etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Maka itu, dinilai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron sebelumnya juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ia mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Ia berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi setahun yang lalu. Dia menilai kasus etiknya di Dewas KPK seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Johanis Tanak & Nurul Ghufron Ikut Daftar Capim KPK
Capim KPK Sepi Peminat, Ghufron Klaim Masyarakat Masih Percaya
Nurul Ghufron Bingung Soal Loyalitas Ganda Pegawai KPK
Profil Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK dan Alasan Polisikan Dewas
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek Terkait Kasus Banpres
Potensi Masalah Usai Kebijakan Pemerintah Hapus Penjurusan SMA
Salah, Penampakan Anjing Laut Berkepala Sapi di Bangkalan
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
PKL Malioboro di Bawah Bayang-Bayang Ambisi Warisan Budaya