News - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, hari ini.

"NG tidak hadir, sidang ditunda," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Harris kepada Tirto, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan jadwal sidang, seharusnya Ghufron akan menyampaikan pembelaannya di sidang pagi tadi. Namun, Syamsudin bilang, Sidang tersebut ditunda karna Ghufron meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaannya.

"Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ucap Syamsuddin.

Syamsuddin mengatakan, Dewas KPK akan menggelar kembali persidangan pada Senin (20/5/2024).

“Senin jam 09.00,” ucapnya.

Sebelumnya, Ghufron sempat mangkir dari panggilan sidang pada Jumat (3/5/2024) lalu.

Ghufron diduga terlibat pelanggaran etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Maka itu, dinilai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.

Nurul Ghufron sebelumnya juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ia mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Ia berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi setahun yang lalu. Dia menilai kasus etiknya di Dewas KPK seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.