News - Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Revisi ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan melalui Permendag baru ini pemerintah resmi menghapus pengaturan kelompok barang sifatnya non komersil. Artinya, barang-barang impor personal yang tidak diperjualbelikan tidak lagi diatur dalam Permendag baru.
"Barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan peraturan Mendag ini. Jadi permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Sri Mulyani melanjutkan, pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8/2024 diantaranya juga dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor. Ketujuh barang tersebut diantaranya adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.
"Jadi untuk pelepasan tetap menggunakan dokumen perizinan yang tercantum di dalam Permendag 8/2024 ini," kata dia.
Sementara itu, untuk komoditas besi, baja, tekstil dan produk tekstil, sekarang menggunakan laporan survey (LS) dalam negeri. Aturan ini berubah dari sebelumnya yang menggunakan petunjuk teknis (Pertek).
"Jadi yang harus di antisipasi LS nya dalam negeri harus juga bisa segera supaya nanti jangan sampe menimbulkan masalah kalau terjadi pada masalah LS nya," pungkas dia.
Sebagai informasi saja, sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 untuk pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Hingga saat ini terdata sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis. Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditi lainnya.
Permendag Nomor 8/2024 diterbitkan dan mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Zulhas Terima Pengaduan Soal Hubungan Dagang Indonesia-Israel
Satgas Impor Ilegas Resmi Dibentuk, Bekerja hingga Desember 2024
Kemendag Kaji Rencana Pemindahan Pelabuhan Pintu Masuk Impor
Juni 2024, Nilai Impor RI dari Israel Tembus Rp44,8 Miliar
Populer
Bus Rombongan Rektor Unpam Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Meninggal
Peta Politik Pilkada Semarang Usai Kantor Mbak Ita Digeledah KPK
Korban Kecelakaan Bus di Tol Cipali: Satu Dosen Unpam Meninggal
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
OECD Beri Penilaian Baik ke BUMN Meski Banyak Komisaris Titipan
Apakah PKB & PDIP Akan Bikin Poros Baru demi Lawan Anies di DKI?