News - Apa nyawa dari kendaraan bermotor?
Komponen busi layak menyandangnya. Ukurannya memang kecil, tapi keberadaan komponen ini pada mesin mobil atau sepeda motor berbahan bakar bensin sangat vital. Tanpa busi, proses pembakaran di silinder mesin mustahil terjadi, tak ada pembakaran, mesin hanya komponen-komponen logam yang statis.
Busi bertugas menyuplai bunga api untuk meledakkan campuran bahan bakar dan udara di silinder mesin. Seperti dijelaskan Howstuffworks, saat piston bergerak turun, campuran udara dan bahan bakar mengalir lewat katup intake. Selanjutnya campuran tersebut dikompresi oleh piston yang bergerak naik. Saat piston mencapai titik teratas, busi menembakkan bunga api sehingga terjadilah pembakaran yang menghasilkan tenaga gerak.
Setiap jenis mesin membutuhkan tipe busi berbeda yang dapat mengakomodasi kebutuhan pembakaran. Ada jenis “busi dingin” memiliki insulator—komponen yang terbuat dari bahan keramik dengan kemampuan menghantarkan panas lebih tinggi. Busi dingin tepat digunakan pada mesin yang punya tenaga besar dan kompresinya tinggi, karena mampu memindahkan lebih banyak uap panas dari mesin.
Namun, jika busi macam ini digunakan pada mesin kecil justru mengakibatkan ruang bakar terlalu dingin, mengakibatkan bahan bakar tidak terbakar sempurna. Akibatnya banyak residu bahan bakar yang menjelma menjadi kerak di silinder mesin.
Terkini Lainnya
Busi Nikel, Platinum, dan Iridium
Kerusakan Busi
Artikel Terkait
Mobil Limbung saat Jalan, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Ketahui Apa Itu Tie Rod Mobil, Fungsi, Hingga Biaya Perbaikannya
14 Cara Menghilangkan Kecoa di Mobil dengan Mudah
Ketahui Perbedaan Genio CBS dan ISS Sebelum Membeli
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan