News - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menegaskan, penerapan perdagangan karbon di Indonesia harus berjalan optimal sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada Oktober 2024. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan harmonisasi regulasi, khususnya pada sektor-sektor yang ada di dalam Nationally Determine Contribution (NDC). Di antaranya, terkait energi, limbah, proses industri, serta penggunaan produk pertanian, kehutanan, dan sektor lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya blue carbon.
“Carbon Trading ini program presiden. Untuk itu akselerasi penting dilakukan sambil tetap memperhatikan arahan presiden, yaitu membentuk ekosistem ekonomi karbon yang berintegritas, inklusif, transparan dan berkeadilan,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/4/2024).
Moeldoko mengatakan percepatan penyusunan dan harmonisasi regulasi terkait perdagangan karbon dibutuhkan agar Indonesia bisa menangkap potensi ekonomi pasar yang besar, baik melalui perdagangan karbon secara bilateral maupun mekanisme bursa karbon.
Lebih lanjut, Panglima TNI 2013-2015 ini menambahkan, potensi perdagangan karbon di Indonesia sangat besar karena memiliki kekayaan alam khususnya dengan banyaknya hutan tropis, padang rumput beriklim sedang, serta keanekaragaman hayati laut dan pesisir (blue carbon) berupa mangrove, padang lamun, serta rumput laut yang dapat menjadi sumber penyerapan karbon dan sangat penting dalam mengatasi krisis iklim.
“Sumber daya kita besar, potensi pasarnya juga besar, demand sudah ada. Namun carbon trading dan bursa karbon belum berjalan sesuai harapan. Kendalanya ada di proses penyusunan dan harmonisasi regulasi, seperti terkait pajak karbon dan penetapan ambang batas emisi karbon (PT BAE) pada beberapa sektor. Ini yang harus segera diselesaikan,” kata dia.
Sementara itu, Dirjen PPI-KLHK, Laksmi Dewanti, menjelaskan dalam membuat regulasi, KLHK memastikan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam perdagangan karbon dapat berkontribusi pada pengurangan emisi sesuai target NDC dalam Paris Agreement.
Ia menuturkan ada dua bentuk perdagangan karbon yang bisa dilakukan di Indonesia. Pertama, perdagangan emisi. Di mana yang dijual adalah batas emisi atau persetujuan batas atas emisi. Kedua, offset emission, yakni perdagangan karbon yang mengacu pada transaksi jual beli sertifikat pengurangan emisi.
“Rencananya Juni 2024 ini KLHK akan melaunching Peraturan Menteri LHK terkait perdagangan karbon luar negeri hasil dari pilot project perdagangan karbon tersebut,” kata dia.
“Saat ini yang sudah berjalan dengan baik adalah Result Based Payment (RBP). Jadi Indonesia mendapatkan pembayaran atas kinerja dalam menjaga emisi Karbon, seperti pembayaran dari Green Climate Fund (GCF) dan Norwegia,” imbuh Laksmi.
Sebagai informasi, perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (BKI), pada 26 September 2023.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KemenESDM: Perpres Carbon Capture and Storage Terbit Bulan Depan
Target Transisi Energi Belum Tercapai, Arifin Salahkan Pandemi
Polemik JETP dan Inkonsistensi Dalam Payung Hukumnya
Ganjar: BPJS Keluarkan Anggaran Rp17,8 T akibat Polusi Udara
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Gibran Ungkap Ketum PSSI Buka Obrolan RI Tuan Rumah Piala Dunia
Flash News
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Cak Imin Masih Ingin Ada Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Kemenkeu Komentari Target Rasio Utang 40 Persen pada 2025
Hasyim Tetap Sebut Nama Ganjar-Mahfud Meski Tak Hadir di KPU
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden & Wapres Terpilih 2024-2029
Ganjar Mengaku Tak Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran
Anies Ingatkan Kecurangan Pemilu di Penetapan Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto: Kita akan Mulai Kerja Keras untuk Rakyat
Jadwal MotoGP Jerez Spanyol 2024 Live 26-28 April & Klasemen
Kapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Dibuka?
Jadwal Qatar vs Jepang Perempat Final AFC U23 2024 & Jam Tayang