News - Perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum kembali menyeruak seiring dengan proses sengketa hasil pilpres 2024. Terdapat dua pertanyaan terkait kewenangan MK dalam memutus perselisihan pilpres yakni: apakah kewenangan MK hanya terbatas pada hasil penghitungan suara, atau MK juga memiliki kewenangan untuk menilai proses pemilihan umum tersebut.
Perbedaan pandangan mengenai kewenangan MK tersebut mempopulerkan kembali idiom MK sebagai “Mahkamah Kalkulator”. Pandangan yang membatasi kewenangan MK hanya sebatas pada hasil penghitungan suara mendudukkan MK untuk berkutat pada jumlah suara saja.
Sependek ingatan penulis, penggunaan istilah “kalkulator” mulai populer ketika Jimly Ashiddiqie, saat menjabat sebagai hakim konstitusi, seringkali menegaskan bahwa dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pihak yang bersengketa hanya perlu membawa kalkulator. Pandangan Jimly tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, yang kemudian melahirkan pandangan kedua. Pandangan kedua melihat bahwa MK juga seharusnya dapat menilai proses pemilihan umum secara keseluruhan.
Terkini Lainnya
Penyelesaian Sengketa Pemilu
Politisasi Bansos
Artikel Terkait
Hilirisasi Nikel: Ilusi Ekonomi dan Transisi Energi
Kelas Tirto Edisi Yogyakarta Rampung Dihelat di Tiga Kampus
Kelas Tirto 2024 Edisi Jogja Terakhir Dihelat di Kampus UPN
Setelah UGM, Kelas Tirto Kembali Dihelat di FISHIPOL UNY
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Gibran Ungkap Ketum PSSI Buka Obrolan RI Tuan Rumah Piala Dunia
Flash News
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Cak Imin Masih Ingin Ada Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Kemenkeu Komentari Target Rasio Utang 40 Persen pada 2025
Hasyim Tetap Sebut Nama Ganjar-Mahfud Meski Tak Hadir di KPU
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden & Wapres Terpilih 2024-2029
Ganjar Mengaku Tak Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran
Anies Ingatkan Kecurangan Pemilu di Penetapan Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto: Kita akan Mulai Kerja Keras untuk Rakyat
Jadwal Persib vs Borneo FC di Liga 1 2024, Klasemen, Jam Tayang
Jadwal MotoGP Jerez Spanyol 2024 Live 26-28 April & Klasemen
Kapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Dibuka?