News - Perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum kembali menyeruak seiring dengan proses sengketa hasil pilpres 2024. Terdapat dua pertanyaan terkait kewenangan MK dalam memutus perselisihan pilpres yakni: apakah kewenangan MK hanya terbatas pada hasil penghitungan suara, atau MK juga memiliki kewenangan untuk menilai proses pemilihan umum tersebut.
Perbedaan pandangan mengenai kewenangan MK tersebut mempopulerkan kembali idiom MK sebagai “Mahkamah Kalkulator”. Pandangan yang membatasi kewenangan MK hanya sebatas pada hasil penghitungan suara mendudukkan MK untuk berkutat pada jumlah suara saja.
Sependek ingatan penulis, penggunaan istilah “kalkulator” mulai populer ketika Jimly Ashiddiqie, saat menjabat sebagai hakim konstitusi, seringkali menegaskan bahwa dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pihak yang bersengketa hanya perlu membawa kalkulator. Pandangan Jimly tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, yang kemudian melahirkan pandangan kedua. Pandangan kedua melihat bahwa MK juga seharusnya dapat menilai proses pemilihan umum secara keseluruhan.
Terkini Lainnya
Penyelesaian Sengketa Pemilu
Politisasi Bansos
Artikel Terkait
Menggugat Narasi Tanah Subur dan Realitas Pertanian Indonesia
Guru Besar di Indonesia: Dorong Prestise dan Kualitas Akademik
Teknokrasi: Ironi Ilmuwan dalam Jerat Kekuasaan
Restart Peran Parlemen di Era Menguatnya Presidensialisme RI
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan