News - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. UU tersebut disahkan saat Paripurna KE-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).
“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” kata Ketua DPR RI Puan Maharini, dari rilis resmi DPR.
Dia juga berharap implementasi kebijakan dan program dari undang-undang tersebut dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, serta meningkatkan kesejahteraannya.
Poin Penting UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU tersebut terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban; tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; data dan informasi; pendanaan serta partisipasi masyarakat.
Berikut ini 6 poin penting dalam UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan:
1. Perubahan Judul RUU KIA
RUU KIA berubah judulnya menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan2. Penetapan Definisi Anak
Dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak, definisi anak dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai berusia 2 tahun, sementara itu definisi anak secara umum merujuk pada UU Perlindungan Anak.3. Cuti Ibu Melahirkan
Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan/melahirkan di RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah ibu bekerja tidak dapat diberhentikan, ibu bekerja berhak dapat ubah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.Terkini Lainnya
Poin Penting UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
1. Perubahan Judul RUU KIA
2. Penetapan Definisi Anak
3. Cuti Ibu Melahirkan
4. Cuti Bagi Suami
5. Tanggung Jawab Orang Tua
6. Jaminan untuk Ibu
Kapan Cuti Melahirkan 6 Bulan Berlaku?
Artikel Terkait
Nonton Film Deadpool Sub Indo, Sinopsis dan Link Streaming
Kronologi Polisi Tembak Sonya Massey Warga Kulit Hitam di AS
Cara Nonton Anime di BStation Gratis, Premium Bayar Berapa?
Hukum Joki Skripsi dalam Islam, Halal atau Haram?
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan