News - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. UU tersebut disahkan saat Paripurna KE-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).

“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” kata Ketua DPR RI Puan Maharini, dari rilis resmi DPR.

Dia juga berharap implementasi kebijakan dan program dari undang-undang tersebut dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, serta meningkatkan kesejahteraannya.

Poin Penting UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU tersebut terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban; tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; data dan informasi; pendanaan serta partisipasi masyarakat.

Berikut ini 6 poin penting dalam UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan:

1. Perubahan Judul RUU KIA

RUU KIA berubah judulnya menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

2. Penetapan Definisi Anak

Dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak, definisi anak dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai berusia 2 tahun, sementara itu definisi anak secara umum merujuk pada UU Perlindungan Anak.

3. Cuti Ibu Melahirkan

Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan/melahirkan di RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah ibu bekerja tidak dapat diberhentikan, ibu bekerja berhak dapat ubah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.