News - Judi online kini tidak hanya menyasar kepada orang dewasa, tetapi pada anak-anak. Data dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2 ribu anak sekolah tingkat SMP/SMA/MTS/MAN jadi korban judi online.

"Menurut PGSI, angka 2.000 tersebut didapat dari survei yang dilakukan PGSI terhadap para siswa di sekolah-sekolah di Kabupaten Demak. Mereka yang disebut sebagai korban judi online tersebut memiliki ciri-ciri: tingkat kehadiran di sekolah menurun, motivasi dan prestasi belajar menurun, ada rasa halu karena ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara mudah, dan juga terjadinya penyalahgunaan uang sekolah bagis siswa sekolah swasta," kata Komisioner KPAI Kawiyan dalam keterangan, Kamis (26/4/2024).

KPAI pun sempat melakukan penelusuran dengan rapat bersama pihak Pemkab Demak, Polres Demak, kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan Demak, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Demak, dan PSGI. Dalam rapat tersebut, KPAI menerima laporan belum ada penanganan karena belum ada laporan. Mereka hanya melakukan pencegahan.

"Meskipun belum ditemukan secara pasti adanya anak korban judi online, KPAI merekomendasikan agar dilakukan gerakan pencegahan judi online di kalangan anak-anak, pelajar dan orangtua," kata Kawiyan.

KPAI mendorong literasi dan edukasi harus dilakukan secara massif dan luas menjangkau semua elemen masyarakat agar dapat terbentuk masyarakat yang dapat secara bijak dalam beraktivitas di ranah daring atau digital.

Kementerian Kominfo juga harus mendayagunakan seluruh kecanggihan teknologinya dan keunggulan SDM-nya di bidang teknologi untuk menangkal dan memblokir semua situs judi online untuk memastikan bahwa anak-anak tidak bisa mengakses situs judi online.

Terkait penegakan hukum, KPAI meminta ketegasan penindakan terhadap industri, bandar dan siapapun yang menggunakan ruang digital untuk judi online. Mereka mendorong agar anak-anak dilindungi dari judi online.