News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
PKPU ini merupakan pedoman resmi bagi semua pihak terkait, termasuk KPU daerah, calon, partai politik, dan masyarakat umum, dalam melaksanakan dan mengikuti proses Pilkada 2024.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini menetapkan secara rinci tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses Pilkada, mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaraan.
Tahapan-tahapan tersebut mencakup perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, pembentukan lembaga-lembaga terkait seperti PPK, PPS, dan KPPS, penelitian persyaratan calon, pelaksanaan kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Dengan adanya PKPU ini, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, transparan, adil, dan demokratis.
PKPU ini juga memberikan kejelasan mengenai jadwal pelaksanaan setiap tahapan sehingga semua pihak yang terlibat dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Isi PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Pilkada
PKPU No 2 Tahun 2024 menjadi panduan utama dalam menjalankan proses Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, telah diatur jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 secara rinci dan mencakup tahapan-tahapan penting yang harus dilalui dalam proses Pilkada.
Tahapan-tahapan penting tersebut dimulai dari persiapan hingga penyelenggaraan disertai waktu pelaksanaannya.
Tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pembentukan lembaga penyelenggara pemilihan, pendaftaran pemantau pemilihan, dan pemutakhiran daftar pemilih.
Sementara itu, tahapan penyelenggaraan mencakup pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan calon terpilih.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Rincian dari jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang ada di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan
- Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April – 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April – 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei – 23 September 2024
2. Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 – 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27 – 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
- Penetapan Persyaratan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: 27 November – 16 Desember 2024
Selanjutnya, mengenai tahapan penetapan calon terpilih baik itu di tingkatan Bupati maupun Gubernur beserta para wakilnya juga sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.
Adapun untuk informasi lebih lengkap mengenai isi PKPU Nomor 2 Tahun 2024, bisa diakses di tautan berikut:
Link Download PDF Isi PKPU Nomor 2 Tahun 2024
Terkini Lainnya
Isi PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Pilkada
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
1. Persiapan
2. Penyelenggaraan
Artikel Terkait
Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS 2024 dan Ketentuannya
Siapa Pengganti Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?
Ketentuan Syarat Guru ASN & Non-ASN Naik Gaji Tahun 2025
Ada Apa di Suriah dan Kenapa Presiden Bashar Al-Assad Kabur?
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Flash News
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Anis Matta Terpilih Jadi Ketum Partai Gelora 2024-2029
Kemlu: Ada Peluru Nyasar Tembus Ruang Rapat KBRI Damaskus
Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2024
Kompolnas Akui Masih Ada Anggota Polri Lakukan Korupsi
PCO Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis 3.018 Siswa di Bogor
Wamen Diana Kerahkan Penanganan untuk Bencana di Sukabumi
KPAI Awasi Kasus Balita Meninggal Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin PMI Secara Aklamasi
Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari Ini
KPK Tetap Pakai HP Hasto Kristiyanto untuk Cari Harun Masiku