News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Bawaslu Papua yang telat menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Senin (6/5/2024).
Arief semula mengecek kehadiran sejumlah pihak yang berada di panel 3 sidang PHPU Pileg 2024. Dia lantas menyadari bahwa pihak Bawaslu Papua baru memasuki ruang sidang panel 3.
"Itu lain kali enggak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua," ucapnya kepada pihak Bawaslu Papua saat sidang.
Arief kemudian mempertanyakan barang bukti yang dibawa oleh pihak Bawaslu Papua. Dia terlebih dahulu meminta agar pihak Bawaslu Papua duduk di kursi yang tersedia di ruang sidang.
"Itu bukti dari Bawaslu belum diserahkan? Ya, silakan duduk dulu," ucap Arief.
Dalam kesempatan itu, Arief juga sempat meminta para pihak yang hadir sidang untuk tidak meninggalkan ruangan secara terburu-buru. Sebab, Arief mengaku hendak menyampaikan sesuatu terkait sidang PHPU Pileg 2024.
"Ini seluruh peserta sidang, tidak boleh meninggalkan [ruangan] dulu karena nanti yg terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda. Jadi, jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi," urai dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MK Tolak Permohonan Gerindra Soal Hitung Ulang di Dapil Jabar 9
MK Tolak Permohonan PPP & PDIP Soal Perpindahan Suara di Jabar
Hakim Tegur Pemohon Sengketa Pileg yang Ngotot Kasih Penjelasan
KPU: PPD Kabupaten Puncak Sengaja Melambatkan Rekapitulasi Suara
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
KKP Minta Pemprov Jabar & TRPN Urus Izin Pemanfaatan Ruang Laut
MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza