News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menyoroti pihak termohon, KPU RI, yang tidak membawa bukti C hasil sistem ikat/noken di Papua Tengah saat sidang PHPU Pileg 2024 pada Senin (6/5/2024).
Sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar Senin ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu RI, serta pengesahan alat bukti para pihak.
"Ini, kan, mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C hasil ikat, kemudian D hasil kecamatan atau distrik, baru kabupaten. Ini, kan, mulainya dari D hasil kecamatan dan kabupaten. C hasil ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny kepada pihak KPU RI saat sidang.
Bukti C hasil ikat dianggap penting karena formulir ini merupakan bukti perolehan suara tingkat pertama di wilayah Papua Tengah yang masih menggunakan sistem noken.
Menanggapi pertanyaan itu, Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengaku tengah mempersiapkan C hasil ikat Papua Tengah sebagai bukti tambahan.
"C hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," tutur dia.
Enny lantas menegaskan bahwa KPU RI harusnya menyertakan bukti C hasil ikat Papua Tengah. Dia lalu meminta KPU RI agar menunjukkan perolehan suara secara berjenjang di Papua Tengah, mulai dari C hasil ikat di wilayah tersebut.
"Jadi, yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C hasil ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C hasil ikat," tegas dia.
Hakim MK lain, Arief Hidayat, juga meminta KPU RI agar menyertakan bukti C hasil ikat pada agenda sidang Senin ini juga.
"Dari siang ini ya C ikatnya," pinta Arief.
Menanggapi hal tersebut, Yulianto mengaku belum bisa menampilkan bukti C hasil ikat di Papua Tengah pada agenda sidang kali ini.
"Kayaknya belum bisa, Yang Mulia," ungkap Yulianto.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MK Tolak Permohonan Gerindra Soal Hitung Ulang di Dapil Jabar 9
MK Tolak Permohonan PPP & PDIP Soal Perpindahan Suara di Jabar
Hakim Tegur Pemohon Sengketa Pileg yang Ngotot Kasih Penjelasan
KPU: PPD Kabupaten Puncak Sengaja Melambatkan Rekapitulasi Suara
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya